Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Skema Licik Ore Nikel Terendus, Kejati Sultra Geledah PT Huadi Nickel Aloy di Bantaeng Sulawesi Selatan

Rabu, 13 Mei 2026 | 13.24 WIB Last Updated 2026-05-13T06:26:02Z

Gambar : Saat penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggeledah PT Huadi Nickel Aloy di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto/Kolase).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Skandal dugaan korupsi sektor tambang kembali mencuat ke permukaan.  Rabu (13/05/2026).


Kali ini, aparat penegak hukum menyasar salah satu pemain besar industri smelter nikel di Indonesia.


Pada Selasa, 12 Mei 2026, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. 


Langkah ini bukan tanpa alasan penggeledahan dilakukan untuk memburu jejak bukti dalam pusaran kasus dugaan korupsi jual beli ore nikel ilegal yang kian terkuak.


Sumber perkara mengarah pada aktivitas distribusi ore nikel dari eks wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM). 


Material tambang tersebut diduga kuat mengalir melalui jalur tak sah menggunakan jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) hingga fasilitas jetty masyarakat yang disebut ilegal.


Yang lebih mengkhawatirkan, pengiriman ore nikel ini diduga “disamarkan” dengan memanfaatkan dokumen resmi milik perusahaan lain, yakni kuota RKAB PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). 


Praktik ini mengindikasikan adanya skema sistematis untuk mengelabui pengawasan negara.


Tak berhenti di situ, proses pengapalan disebut-sebut tetap memperoleh persetujuan berlayar dari otoritas syahbandar/KUPP Kolaka meskipun sebelumnya, kasus serupa telah menyeret dan menjerat sedikitnya delapan orang terpidana dalam putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.


Selama hampir tujuh jam, tim penyidik menyisir sejumlah ruang di kantor perusahaan. 


Hasilnya, berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik diamankan yang diduga menjadi kunci untuk membongkar jaringan permainan kotor di balik bisnis nikel bernilai triliunan rupiah ini.


Penggeledahan di Bantaeng bukan operasi tunggal. Sehari sebelumnya, pada 11 Mei 2026, penyidik juga telah bergerak senyap dengan menggeledah dua lokasi berbeda di Kota Makassar, tepatnya di Kecamatan Tamalate dan Rappocini. 


Rangkaian operasi ini mengindikasikan bahwa perkara yang ditangani bukan kasus biasa, melainkan dugaan skema terstruktur yang melibatkan banyak pihak.


Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. 


Namun publik kini menanti lebih dari sekadar komitmen siapa saja aktor besar di balik dugaan mafia nikel ini, dan sejauh mana praktik ilegal tersebut telah merugikan negara?


Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan besar dalam tata niaga nikel nasional sektor strategis yang selama ini kerap dibayangi praktik abu-abu.

×
Berita Terbaru Update