-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

TC, Simpan Sabu Di Dubur, Tertangkap Di Bandara Depati Amir Pangkalpinang

Senin, 12 Juni 2023 | 20.23 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-12T13:23:14Z


SimpulIndonesia.com_ Pangkalpinang,- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP Babel) kembali berhasil menggagalkan aksi seorang pria mencoba menyelundupkan narkoba dengan  menyimpannya du dalam dubur. 


Pria berinisial TC asal Batam ini  merupakan sindikat  Narkotika antar Provinsi di tangkap saat tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sabtu (10/6/2023) malam.


Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 158.17 gram, atau narkoba jenis sabu.


Kepala BNNP Babel Brigjen Pol M.Z Muttaqin mengatakan pelaku TC menyelipkan barang bukti didalam dubur dan sela-sela paha.


“Alhamdulillah setelah berhasil membongkar Jaringan Narkoba lintas Sumatra 75 Kg jenis Ganja pada  minggu yang lalu. Kini lagi-lagi BNN Babel dengan Tim Gabungan Beacukai, Avsec, Polsek bukit intan berhasil meringkus jaringan Narkoba lintas Batam-Babel,” ujar Muttaqin.


Dijelaskan Muttaqien, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan agent informan pihaknya. Serta penyelidikan yang panjang selama berminggu-minggu.


Setelah mendapatkan data yang akurat, Sabtu (10/6/2023)  dirinya segera memerintahkan Tim Pemberantasan dan Intel BNNP Babel dipimpin langsung Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Prov Babel KBP Dinnar Widargo. Serta   bersinergi dengan pihak Beacukai Pangkalpinang, Polda Babel, Polsek Bukit Intan & Avsec Bandara Depati Amir Pangkalpinang untuk  melakukan Pengejaran dan Penangkapan terhadap TC  seorang Jaringan Batam membawa Narkoba jenis Sabu.


Pelaku dalam aksinya, untuk menghindari jangan sampai sabu yang dibawanya ketahuan, ia menyembunyikan barang haram  tersebut di dalam dubur dan  di selangkangan pahanya. 


“Pelaku dengan modus BB disembunyikan di dalam dubur dan sela Paha saat  rute Bandara Batam-Bandara Jkt- Bandara Babel. Jadi, narkotika itu dibawa melalui dua Jalur Udara. Artinya, sebelum tiba di Pangkalpinang, pelaku sempat transit dulu di Jakarta,” ujarnya.


Saat ini, lanjut Muttaqien pelaku beserta barang bukti sudah dibawa Ke Kantor BNNP Babel untuk dilakukan Pengembangan dan pendalaman Penyidikan lebih lanjut. Karena dari beberapa bukti mengarah pada Bandar Jaringan Batam.


Lebih lanjut Muttaqien menyebutkan bahwa dari Identitas pelaku adalah mantan Napi Narkoba yang baru keluar dua bulan dari penjara Lapas Batam. Dirinya  divonis hukuman 12 Tahun penjara.


“Pelaku adalah mantan Napi Narkoba yang baru keluar 2 bulan dari Penjara Lapas Batam yang divonis hukuman 12 Tahun penjara,” jelasnya.


Setidaknya, dari ungkap kasus tersebut, BNNP Babel berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 158.17 gram. Dengan harga kurang lebih Rp. 158 juta rupiah. 


Ini berarti, dengan berhasil nya menggagalkan Barang Bukti (BB) ini, setidak-tidaknya  bisa menyempatkan 1264 jiwa anak bangsa di Bumi Serumpun Sebalai Babel ini.


Sedangkan pasal tang digunakan dalam kadus ini, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2). UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Aimy).

Iklan

×
Berita Terbaru Update