-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Pencopotan Kejari Madiun oleh Kejati Patut Diapresiasi! Sikap Tegas dan Bukti Keberhasilan Pimpinan Kejaksaan

Minggu, 11 Juni 2023 | 12.39 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-11T05:43:16Z

 


MADIUN - Langkah berani dan tegas yang diambil oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, menuai apresiasi dan dianggap sebagai keberhasilan dalam memfokuskan upaya pemberantasan tindak korupsi di lingkungan kejaksaan (Ahad, 11 Juni 3023).


Kejati Jatim telah mengambil langkah konkrit dengan menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang jaksa yang terbukti tidak berintegritas dalam melaksanakan tugasnya.


Andi Irfan Syafruddin, seorang pegiat anti-korupsi, menyambut baik langkah tersebut dan menyebutnya sebagai bukti nyata bahwa Kejati Jatim terus melakukan pengawasan yang independen, profesional, dan objektif terhadap jajarannya.


"Tindakan tegas ini diambil setelah adanya bukti klarifikasi dan fakta dari hasil pemeriksaan urin yang menunjukkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun terlibat dalam praktik pungutan liar dan terbukti positif menggunakan narkoba. Tindakan pencopotan jabatan ini adalah langkah tepat dan berdasarkan fakta serta bukti yang jelas atas perbuatan pelaku," ujar Andi Irfan Syafruddin.


Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum dan menimbulkan pertanyaan mengapa kasus serupa masih terjadi.


"Harusnya penegak hukum belajar dari kejadian sebelumnya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Bagaimana mungkin seorang kepala kejaksaan negeri yang baru menjabat selama empat bulan melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menyalahgunakan jabatannya?" tegasnya.


Perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Madiun tersebut melanggar prinsip-prinsip Tri Krama Adhyaksa, yang merupakan kode etik kejaksaan. Dugaan keterlibatannya dalam praktik pungutan liar dan penggunaan narkoba merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur kejaksaan. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti pencopotan jabatan dan proses hukum yang tepat harus dilakukan agar perbuatan tersebut tidak luput dari penindakan.


Pencopotan jabatan dan penuntutan pidana yang sesuai dengan undang-undang adalah langkah yang perlu diambil untuk menghadapi kasus ini. Pengenaan dakwaan tindak pidana korupsi dan pemerasan kepada pejabat kejaksaan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera dan edukasi, tetapi juga untuk menjaga integritas lembaga kejaksaan dari praktik pungli dan penyalahgunaan narkotika.


Mengomentari peristiwa ini, Azmi Syahputra, seorang dosen Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, menyatakan Pencopotan jabatan dan proses pidana yang tepat harus diterapkan untuk menegakkan hukum. Langkah ini tidak hanya sebagai efek jera dan edukasi, tetapi juga untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih dan menjaga integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungutan liar dan penyalahgunaan narkotika.


Dalam situasi ini, Kejati Jatim menunjukkan komitmennya untuk menegakkan supremasi hukum dan menjaga integritas lembaga. Keberanian Mia Amiati dalam mengambil langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat kejaksaan lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.


Laporan: Ahmad Robbani

Iklan

×
Berita Terbaru Update