-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Terlibat Narkoba, Polsek Tempilang Tangkap Pasutri Baru Nikah 1,5 Bulan

Rabu, 25 Januari 2023 | 19.33 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-25T12:33:09Z

 


Simpulindonesia.com_ BANGKA BARAT,-Jajaran Polsek Tempilang berhasil menangkap pengedar jenis sabu,  Faizal Halim alias Ical (32) warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Barat.


Ical diamankan saat kedapatan sedang  mengedar narkotika jenis sabu di  tempat  Poskamling di daerah Dusun Kelumbi Desa Buyan Kecamatan. Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Selasa (24/1/2023) kemarin.


Penangkapan terhadap  Ical ternyata bukan  hahya dirinya sendiri, tetapi turut diamankan  istri  dan dua temannya. 


Barang Bukti dari  tangan Ical petugas berhasil mengamankan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu. Sementara dari catatan kepolisian, Ical merupakan residivis dengan  kasus yang sama.




Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, SIK melalui Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis, SH, SE saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (25/1/2023) membenarkan kejadian penangkapan bandar narkotika tersebut atas nama Faizal Halim alias Ical.


Dikatakan A. Mukhlis bahwa  penangkapan tersebut berawal dari laporan  Kanit Reskrim Polsek Tempilang Bripka Jhon Frengky, SH yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Dusun Kelumbi Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang Kabupaten  Bangka Barat.


"Kami mendapatkan informasi yang di peroleh dari masyarakat bahwasanya tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tempilang," tutur A.Mukhlis.


Selanjutnya, dirinyam emerintahkan anggotanya untuk turun langsung mendalami informasi tersebut. Dengan 

 melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut.


Sekitar pukul 23.00 Wib unit Reskrim Polsek Tempilang  dibawah  pimpinannya langsung berhasil  menemukan 3 (tiga) orang Laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan  yg mencurigakan  berada di salah satu Bangunan Pos Kamling  bertempat di Dusun Kelumbi Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang. 


Melihat keempat orang itu, lanjut A.Mukhlis, kemudian dirinya   memerintahkan anggotanya untuk langsung bergegas menuju ke bangunan pos kamling tersebut. dan kemudian ditempat kejadian itu Anggota Polsek Tempilang berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama Faizal Halim Alias Ical.


 "Pada saat penggeledahan  disaksikan langsung BPD Desa Buyan, Burhan beserta warga setempat," tukasnya.


Barang Bukti (BB) yang berhasil turut diamankan berupa narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 1 paket plastik bening berukuran besar yang dibungkus dalam satu helai tisu berwarna Putih.


Barang tersebut dimasukkan didalam 1 buah plastik Klip bening kosong kemudian dimasukkan didalam 1 bungkus kotak rokok yang bermerek BULL yang diletakkan pelaku di bawah satu buah batang kayu yang tidak jauh dari tempat pelaku.


Sementara itu, saat proses  penangkapan, 2  orang teman pelaku berhasil melarikan diri ke arah kebun sawit milik warga.  Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak mengenalinya dan tidak tahu siapa namanya.


Sedangkan satu orang perempuan  yang berhasil ditamgkap berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan istri pelaku yang baru menikah selama 1,5 bulan yang lalu. 


Ketika istrinya ditanya apakah ia mengetahui kelakuan suaminya yang merupakan bandar Narkoba, istrinya tersebut tidak mengetahuinya sama sekali. Karena baru menikah dirinya rela di ajak oleh suaminya keluar rumah untuk menemui temannya yang baru di kenal tersebut di Dusun Kelumbi Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang. 


Karena baru menikah, jadi saya  rela di ajak oleh suami keluar rumah untuk menemui temannya yang baru di kenalnya tersebut," kata A. Mukhlis meniru ucapan istri pelaku.


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek Tempilang. untuk diamankan dan selanjutnya  diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Barat. 


Sebagai salah upaya solusi untuk penanganan peredaran narkoba di Kecamatan Tempilang yang  tergolong  cukup tinggi, A.Mukhlis meminta untuk segera di aktifkan kembali Kampung Tangguh anti narkoba.


Hal ini guna  dapat mencegah terjadinya peredaran narkoba di wilayah Tempilang dapat di berantas habis.


"Sesuai arahan Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan petunjuk dari Kapolres Bangka Barat maka akan segera di aktifkan kembali Kampung Tangguh anti narkoba. Agar dapat mencegah terjadinya peredaran narkoba. Termasuk untuk diaktifkan kembali  di wilayah Tempilang ini," pinta A. Mukhlis. (Aimy).

Iklan

×
Berita Terbaru Update