-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Bawa Sabu 2,26 gram, Warga Dusun Mislak Diamankan Polsek Simpang Teritip

Kamis, 26 Januari 2023 | 21.02 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-26T14:02:29Z


Simpulindonesia.com_ BANGKA BARAT,- Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangka Barat boleh dibilang kini cukup mengkhawatirkan. Baru saja   pasangan pengantin baru  tertangkap  lantaran mengedarkan sabu. Kini kembali terjadi lagi dalam kasus yang sama.


Hal ini dipastikan saat Anggota Polsek Simpang Teritip dan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka Barat yang di pimpin oleh Kapolsek Simpang Teritip berhasil mengamankan  Ripana Alamsyah (40) Warga Dusun  Mislak, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat karena mengedarkan sabu.


Ripana Alamsyah diringkus di Pondok Kebun Simpang Teritip saat  membawa sabu-sabu seberat  2,26 gram, Selasa (24/1/23)..


Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Simpang Teritip Ipda Imam Setiawan kepada awak media  mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa 24 Januari 2023  bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu sabu di Pondok Beralamat di Desa Pangek Kec. Simpang teritip Kabupaten Bangka Barat.


"Sekitar pukul 22.30 WIB  kami langsung melakukan penyelidikan. Kami tangkap tersangka di pondok di Desa Pangek. Setelah digeledah kami temukan enam paket sabu dari tangan tersangka,"  kata Imam.


Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan enam paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,26 gram.


Selain itu, dua unit ponsel, satu buah timbangan digital mini warna hitam, satu buah kotak, dua buah plastik klip bening kosong berukuran kecil, satu buah plastik klip bening kosong berukuran besar dan satu buah jaket lengan panjang warna hijau.


Imam mengatakan pada saat tim melakukan penggeledahan di saksikan langsung  oleh Kades dan Kadus Desa Pangek. Di temukan 6 buah plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu.




Selain itu petugas  mengamankan 1 buah Hanphone merk Xiaomi  warna biru tua, 1 buah handphone merk Nokia warna merah hitam, 1  buah timbangan digital mini warna hitam, 1  buah kotak bekas Rokok Sampoerna Mild, 2 buah plastik klip bening kosong berukuran kecil, 1 buah plastik klip bening kosong berukuran besar, 1  buah jaket lengan panjang warna hijau.


“Atas kejadian tersebut tersangka dan Barang bukti langsung di amankan dan dibawa ke Polsek Simpang Teritip guna Penyelidikan lebih lanjut," ucapnya Imam. (Aimy).

Iklan

×
Berita Terbaru Update