-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Disdukcapil Bulukumba : KIA Cegah Perdagangan Anak

Sabtu, 23 Juli 2022 | 10.07 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-23T03:07:29Z


SimpulIndonesia.com _
Bulukumba,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba memasifkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Identitas bagi anak ini, dinilai sangat penting dan memiliki manfaat yang besar.


Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bidang PDIP Disdukcapil Bulukumba, Andi Nurhikmah, Sabtu, 23 Juli 2022.


Nurhikmah mengatakan bahwa KIA fungsinya sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimana prinsipnya memuat tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK). 


Menurutnya, KIA diperuntukkan untuk anak usia 0 sampai kurang 1 hari 17 tahun. Olehnya di momen peringatan Hari Anak Nasional ini, dia mengajak agar anak Bulukumba berlomba-lomba untuk memiliki KIA.


"Kalau manfaatnya banyak. Salah satunya agar anak dapat menikmati pelayanan publik secara mandiri. Manfaat lainnya dapat mencegah terjadinya perdagangan anak," ujarnya.


Selain itu kata Nurhikmah, memiliki KIA menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, serta memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan maupun transportasi.


Saat ini lanjutnya, kepemilikan KIA di Kabupaten Bulukumba sudah di angka 40 persen lebih. Angka tersebut, sudah melampaui target nasional 40 persen.


"Selama ini kita melibatkan forum anak. Forum anak ini sangat membantu sebagai pelapor dan pelopor. Bukan hanya KIA, tapi sudah sampai KTP elektronik," kata Nurhikmah.


Ia menyebut, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.


Salah satu pelapor dan pelopor KIA di Bulukumba, Ananda Ratu Azzarah berpandangan bahwa hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara. 


Menurut Ratu sapaan akrabnya, seluruh aspek yang terlibat sudah seharusnya hadir dalam pemenuhan hak bagi anak-anak khususnya anak di Kabupaten Bulukumba, termasuk dari segi pemenuhan hak identitas (akta kelahiran dan KIA). 

"Adanya regulasi yang kuat terkait larangan pernikahan usia anak dan hukuman bagi pelaku kekerasan maupun pelecehan seksual, wajib belajar 12 tahun dan meratanya pendidikan bagi setiap anak," ungkap anak yang pernah mendapat piagam penghargaan dari Disdukcapil Bulukumba tersebut.


Kemudian kata Ratu lagi, adanya layanan fasilitas kesehatan yang ramah anak, serta diberikannya ruang bagi setiap anak khususnya anak disabilitas untuk turut aktif pada proses perencanaan pembangunan.


"Saya berharap dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, media dan forum anak kedepannya mampu menjadi langkah dalam mewujudkan 'Kabupaten Layak Anak' khususnya bagi anak Bulukumba," jelasnya.

Iklan

×
Berita Terbaru Update