Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 04 November 2026 | 01.03 WIB Last Updated 2026-11-03T18:03:04Z


SIMPULINDONESIA.com_ JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping). Tidak hanya mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

​Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur resmi yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

​Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

​“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Komjen Asep Safrudin di hadapan awak media.


​Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman

​Komjen Asep menjelaskan, penyidik menerapkan kombinasi pasal dari Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan konstruksi hukum yang dibangun, ancaman pidana tertinggi bagi para tersangka mencapai 10 tahun penjara.

​Berikut adalah rincian pasal yang menjerat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kedua tersangka lainnya:

  1. ​Pasal 258 ayat (1) UU KUHP Mengatur larangan perbuatan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi serta dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik melalui jaringan kabel maupun nirkabel. Pasal ini membawa ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda kategori M.
  2. ​Pasal 332 ayat (1) UU KUHP Menjerat setiap orang yang dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum, mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik pihak lain dengan cara apa pun. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini paling lama 6 tahun penjara atau denda kategori V.
  3. ​Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 UU ITE Mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

​Langkah Lanjutan Penyidikan

​Penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan tinggi penegak hukum ini menjadi sorotan tajam publik dan institusi negara. Hingga saat ini, Tim Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami motif, luasnya jaringan, serta sejauh mana kebocoran informasi akibat tindakan penyadapan nonprosedural tersebut berdampak pada keamanan dan kerahasiaan komunikasi para pejabat tinggi negara.

​Penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, akuntabel, dan profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (**)


×
Berita Terbaru Update