Perkara tersebut melibatkan terlapor PT Masmindo Dwi Area beserta mitranya. Dalam laporan yang dilayangkan, pihak pelapor menduga perusahaan melakukan kegiatan konstruksi berskala besar di atas lahan milik warga tanpa melalui penyelesaian pembayaran atau pembebasan lahan kepada pemilik sah.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di Desa Rante Balla dan Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Atas kegiatan pembangunan tersebut, pemilik lahan merasa dirugikan dan keberatan secara hukum karena belum adanya ganti rugi atau penyelesaian hak atas tanah.
Landasan Hukum Laporan
Berdasarkan dokumen kepolisian, pelapor mengadukan dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakan dan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan lahan.
Desakan Penegakan Hukum yang Profesional
Menanggapi terbitnya SP2HP tersebut, perwakilan warga sekaligus keluarga pelapor, Yasir,, menyampaikan apresiasi sekaligus harapan agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif.
"Semoga proses hukum ini berjalan dengan baik, profesional, dan transparan. Kami berharap penyidik bekerja secara objektif dan tidak terpengaruh oleh klaim sepihak," ujar Yasir, Sabtu (31/10/2026).
Yasir juga mengklarifikasi bahwa pelapor dalam perkara ini adalah Dr. Basir, yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia. Ia menegaskan bahwa persoalan hukum ini murni sengketa keperdataan atas alas hak tanah dan tidak berkaitan dengan isu aliansi masyarakat adat Rante Balla yang sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.
"Laporan kami di Komisi III DPR RI sudah berjalan tiga tahun namun belum mendapat tindak lanjut yang signifikan," tambahnya.
Klarifikasi Sengketa dan Sejarah Penguasaan Lahan
Dalam keterangannya kepada media, Yasir membeberkan sejumlah catatan historis terkait awal mula kehadiran perusahaan tambang di wilayah tersebut. Menurutnya, perusahaan tersebut mulanya beroperasi dengan nama PT Masmindo Eka Sakti berdasarkan Kontrak Karya tertanggal 19 Januari 1998 (Nomor: B.53/Pres/I/1998), sebelum akhirnya berganti nama menjadi PT Masmindo Dwi Area pada akhir tahun 1999.
Pihaknya mengklaim memiliki dokumen kepemilikan yang sah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) PPAT tahun 1990 dan 1992, serta dokumen pendukung lainnya atas nama kakek mereka, Puang Abdul Salam Abadi Tanduklangi. Yasir menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen Inafis Polri yang dikantongi pihak keluarga, sebagian wilayah konsesi yang dikelola berada di atas tanah milik keluarga mereka yang telah rutin membayar pajak selama puluhan tahun.
Selain itu, pihak keluarga juga menepis isu yang menyebutkan bahwa mereka telah menerima pembayaran ganti rugi miliaran rupiah atau telah melakukan perdamaian dengan pihak perusahaan.
"Kami meminta agar proses hukum di Polda Sulsel ini menjadi momentum untuk menguji keabsahan dokumen dan pembuktian secara transparan berdasarkan data hukum yang akurat," pungkas Yasir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Masmindo Dwi Area serta pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan keseimbangan informasi (cover both sides).

