Rapat strategis tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Dra. Imelda, M.AP., serta Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara H. Parlindungan Pane. Turut hadir Ketua DPRD Asahan, jajaran Asisten, pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Sekda Kota Tanjungbalai, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam arahannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi Lintas Pemerintah Daerah untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat krusial untuk menjawab tantangan daerah. Mulai dari pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, percepatan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Taufik.
Taufik menambahkan, revisi regulasi ini harus mampu memperkuat penyelarasan program pembangunan, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pengelolaan lingkungan berkelanjutan agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sumut, H. Parlindungan Pane, memaparkan tujuh pokok pikiran Pemprov Sumatera Utara yang diusulkan masuk dalam revisi UU Pemerintahan Daerah. Ketujuh poin utama tersebut meliputi:
- Kejelasan dan kepastian kewenangan antar-tingkatan pemerintahan.
- Penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
- Keselarasan alokasi sumber daya.
- Kelembagaan daerah yang lebih adaptif.
- Peningkatan kerja sama antardaerah.
- Pemerataan akses dan kualitas pelayanan publik.
- Pengawasan pemerintahan secara terintegrasi.
“Forum ini menjadi wadah krusial untuk menghimpun masukan berbobot dari daerah agar undang-undang yang dihasilkan nantinya lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka ruang inovasi seluas-luasnya bagi daerah,” jelas Parlindungan.
Dari sudut pandang regulator pusat, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Dra. Imelda, M.AP., menegaskan bahwa revisi UU No. 23 Tahun 2014 sudah menjadi kebutuhan mendesak. Langkah ini diperlukan guna menyesuaikan dinamika politik nasional, efisiensi anggaran, pengawalan program prioritas nasional, mitigasi bencana, hingga percepatan transformasi digital di daerah.
Kehadiran Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung turut memperkuat bobot diskusi dari perspektif legislatif, khususnya terkait formula pembagian kewenangan dan harmonisasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui rapat konsultasi kebijakan ini, diharapkan lahir rekomendasi konkret dan implementatif yang mampu memperkokoh prinsip otonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

