Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Kasus PT Mandala Jayakarta Dihentikan, SP3 Tak Diperlihatkan, Kajati Sultra Berlindung di Balik Dalih Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10.00 WIB Last Updated 2026-10-10T03:00:02Z

Gambar : Foto bukti pertambangan ilegal di PT Mandala Jayakarta. (Foto/Kolase). 


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Sikap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Sugeng Riyanta, yang menolak menunjukkan nomor surat penghentian penyidikan kasus PT Mandala Jayakarta (PT MJ) memantik tanda tanya serius. Sabtu (10/10/2026).


Di tengah tuntutan transparansi penegakan hukum, publik justru dihadapkan pada penjelasan bahwa dokumen tersebut tidak dapat dibuka dengan alasan ketentuan hukum acara pidana.


Penolakan itu memunculkan pertanyaan mendasar, sejauh mana informasi administratif terkait penghentian perkara dapat diakses publik, 

dan apakah penyebutan nomor surat resmi harus diperlakukan sama dengan membuka seluruh isi dokumen penyidikan.


Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (9/10/2026), Sugeng menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH), baik penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU), bekerja berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.


"APH (Penyidik & JPU) dalam menjalankan tugasnya bekerja secara rigid berdasarkan KUHAP UU No. 20 Tahun 2025 sebagai hukum acaranya. Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, dokumen SP3 hanya dapat diberikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka/terlapor atau keluarganya. Penyidik mempedomani hukum ya," ujar Sugeng.


Ketika kembali dimintai penjelasan mengenai keterbukaan informasi nomor surat SP3, Sugeng tetap berpegang pada ketentuan yang disebutnya mengatur akses terhadap dokumen tersebut.


"Sekali lagi Anda perlu memperhatikan Pasal 24 KUHAP ya. Ini negara hukum, semua sudah diatur rigid," tegasnya.


Sugeng juga menyatakan bahwa dokumen SP3 termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.


"Penyidik hanya menjalankan perintah UU, sedangkan KUHAP tidak mengatur hal yang Anda inginkan. Juga menurut UU Keterbukaan Informasi Publik, dokumen SP3 sebagai dokumen resmi yang berkaitan dengan proses hukum, termasuk dalam kualifikasi dokumen yang dikecualikan. Tolong dibaca lagi UU-nya ya," pungkasnya.


Pernyataan Kajati Sultra tersebut menyisakan persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. 


Permintaan untuk mengetahui nomor surat tidak serta-merta identik dengan permintaan membuka seluruh isi berkas penyidikan, termasuk keterangan saksi atau alat bukti yang berpotensi dilindungi hukum.


Karena itu, dasar hukum yang digunakan untuk menolak permintaan informasi tersebut patut diuji secara cermat. 


Apakah nomor surat SP3 secara otomatis masuk kategori informasi yang dikecualikan, atau terdapat bagian informasi administratif yang tetap dapat diakses sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik?


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang mengatur pengecualian terhadap informasi tertentu. 


Namun, pengecualian informasi tidak semestinya dipahami sebagai larangan mutlak terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan proses hukum tanpa melihat jenis informasi, dasar pengecualian, serta konsekuensi apabila informasi dibuka.


Pasal 18 ayat (1) huruf c UU KIP juga tidak dapat ditafsirkan secara terpisah dari keseluruhan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. 


Karena itu, penentuan apakah nomor surat SP3 dapat diberikan perlu merujuk pada substansi informasi yang diminta dan ketentuan hukum yang relevan.


Dalam konteks ini, publik membutuhkan penjelasan yang spesifik, bukan sekadar penegasan bahwa semua telah diatur undang-undang. 


Transparansi dan kepatuhan hukum semestinya berjalan beriringan, bukan dipertentangkan.


Polemik keterbukaan informasi tersebut semakin menyita perhatian karena menyangkut perkara dugaan pembukaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 32 hektare di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.


PT Mandala Jayakarta sebelumnya diduga membuka kawasan hutan tersebut tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sebagaimana disebut dalam materi pemberitaan mengenai perkara itu.


Kasus tersebut menjadi perhatian JANGKAR Sultra pada April 2026. Sebulan sebelumnya, Ilham menyebut perkara itu telah memasuki tahap penyidikan dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.


Namun, setelah rangkaian pemeriksaan berlangsung, Kejati Sultra melalui Kasi Penkum Irwan pada 29 September 2026 mengungkapkan bahwa penyidikan perkara tersebut dihentikan.


Alasannya, pemeriksaan terhadap 19 saksi dinilai belum menemukan alat bukti dokumen yang cukup terkait dugaan pembukaan kawasan HPT seluas 32 hektare oleh perusahaan tersebut.


Penjelasan itu sekaligus memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai konstruksi perkara, jenis alat bukti yang telah dikumpulkan, serta pertimbangan hukum yang mendasari keputusan penghentian penyidikan.


Pemeriksaan terhadap 19 saksi menjadi bagian dari proses penyidikan. Namun, untuk memahami dasar penghentian perkara secara utuh, publik membutuhkan penjelasan yang proporsional mengenai alasan hukum dan kecukupan alat bukti yang menjadi pertimbangan penyidik, sepanjang dapat disampaikan tanpa melanggar ketentuan hukum.


Penghentian penyidikan merupakan kewenangan yang pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum. Pada saat yang sama, keputusan tersebut tidak seharusnya membuat pertanyaan mengenai proses penanganan perkara tertutup begitu saja.


Dalam perkara yang menyangkut dugaan pembukaan kawasan hutan, masyarakat berkepentingan mengetahui perkembangan penanganan laporan dan alasan hukum di balik keputusan aparat. 


Kepentingan itu perlu diseimbangkan dengan perlindungan terhadap informasi yang memang dikecualikan berdasarkan undang-undang.


Pertanyaan yang kini mengemuka bukan semata-mata apakah Kejati Sultra bersedia menunjukkan nomor surat SP3, melainkan juga apakah dasar hukum penolakannya telah diterapkan secara tepat dan dapat dijelaskan secara akuntabel.


Jika nomor surat maupun informasi administratif tertentu memang tidak dapat dibuka, Kejati Sultra perlu menjelaskan dasar pengecualiannya secara spesifik. 


Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang dapat diberikan tanpa mengungkap materi penyidikan yang dilindungi, ruang keterbukaan tersebut patut dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Sebab, menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum bukanlah akhir dari perdebatan. Justru prinsip negara hukum menuntut setiap kewenangan dijalankan berdasarkan aturan yang tepat, disertai pertanggungjawaban yang dapat diuji.


Dalam kasus PT Mandala Jayakarta, publik kini menunggu kejelasan, apa dasar hukum penghentian penyidikan, bagaimana pertimbangan kecukupan alat bukti ditetapkan, dan sejauh mana informasi administratif perkara dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.


Transparansi penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa semua telah diatur. Publik juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai bagaimana aturan itu diterapkan.

×
Berita Terbaru Update