Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Menyoal Rokok Ilegal dan Limbah B3 di Kawasan Berikat, Surat Resmi Media Kendarikini.com Tak Digubris, Bea Cukai Kendari Tutup Pintu Klarifikasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10.34 WIB Last Updated 2026-10-10T03:34:38Z

Gambar : Kantor Bea Cukai Kota Kendari. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Transparansi dan akuntabilitas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari dipertanyakan. Sabtu (10/10/2026).


Di tengah sorotan dugaan penindakan rokok ilegal yang dinilai tebang pilih hingga dugaan pengeluaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari kawasan berikat, institusi tersebut belum memberikan penjelasan substantif kepada media.


Rentetan upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis Kendarikini.com belum membuahkan hasil. 


Permohonan wawancara yang telah disampaikan secara resmi belum mendapatkan kepastian jadwal, sementara pesan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait juga belum memperoleh tanggapan.


Sorotan ini bukan perkara sepele. Publik membutuhkan penjelasan mengenai efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai, termasuk dugaan peredaran rokok ilegal, dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa cukai, serta dugaan pengeluaran limbah B3 berupa ban bekas dari kawasan berikat di lingkungan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Morosi.


Berbagai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Namun, ketiadaan penjelasan resmi dari pihak Bea Cukai Kendari membuat sejumlah pertanyaan mendasar belum terjawab.


Jurnalis Kendarikini.com sebelumnya telah mendatangi langsung Kantor Bea Cukai Kendari untuk menyerahkan surat permohonan wawancara tertulis melalui bagian teknis.


Langkah tersebut ditempuh agar persoalan yang disorot dapat dikonfirmasi langsung kepada pejabat berwenang, sekaligus memberikan ruang bagi Bea Cukai untuk menjelaskan kebijakan dan pelaksanaan pengawasannya.


Namun, setelah surat diserahkan, kepastian wawancara tak kunjung diperoleh.


Pada Jumat (2/10/2026), jurnalis kembali menghubungi Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Kendari, Ade, untuk menanyakan perkembangan dan disposisi surat tersebut. Pesan konfirmasi itu tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.


Tiga hari kemudian, Senin (5/10/2026), jurnalis kembali meminta kejelasan melalui Petugas Teknis Bea Cukai Kendari, Ammarin.


Ammarin menyampaikan bahwa permohonan wawancara telah diteruskan kepada pihak yang berwenang.


"Adapun permohonannya sudah saya sampaikan ke PIC (Person in Charge) terkait. Demikian disampaikan, terima kasih," terang Ammarin.


Pernyataan tersebut memastikan surat telah diteruskan kepada pihak terkait. Namun, belum ada kepastian kapan wawancara dapat dilakukan maupun kapan substansi persoalan yang diajukan media akan dijawab.


Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Bea Cukai Kendari, terutama ketika media berupaya meminta penjelasan atas isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.


Upaya konfirmasi Kendarikini.com sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum surat resmi diserahkan.


Pada Rabu (16/9/2026), sekitar pukul 10.00 WITA, jurnalis mendatangi Kantor Bea Cukai Kendari untuk meminta wawancara mengenai dugaan penindakan rokok ilegal yang dinilai tebang pilih.


Persoalan yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan penindakan yang hanya menyasar pengecer atau warung kecil, sementara dugaan peredaran dari gudang grosir dipertanyakan.


Saat itu, petugas keamanan yang berjaga menyampaikan bahwa pimpinan lembaga sedang menerima tamu di ruang kerja.


Tidak lama berselang, Humas Bea Cukai Kendari, Ade Jamaludin, menemui jurnalis. Namun, ia menyampaikan bahwa pejabat yang berkompeten sedang menjalankan agenda kedinasan.


Ade menyarankan agar media membuat janji temu terlebih dahulu. Ia juga meminta agar bukti-bukti pendukung disiapkan secara komprehensif untuk keperluan wawancara resmi apabila jadwal telah ditentukan.


Jurnalis kemudian menindaklanjuti arahan tersebut. Pada Kamis (17/9/2026), sekitar pukul 11.00 WITA, jurnalis kembali menghubungi Humas melalui pesan singkat untuk menagih kepastian jadwal wawancara.


Namun, saat itu Ade menyampaikan bahwa Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, sedang berada di luar kota untuk menjalankan tugas.


"Sementara ini Kakan lagi tidak di tempat, ada penugasan di Pusat. Nanti menunggu konfirmasi kesediaannya kapan. Setelah itu saya infokan lagi," ujar Ade.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu rangkaian komunikasi yang telah ditempuh media untuk mendapatkan akses wawancara. Akan tetapi, hingga laporan ini disusun, kepastian waktu pertemuan belum diterima.


Di luar persoalan akses wawancara, substansi yang hendak dikonfirmasi menyangkut pertanyaan penting mengenai konsistensi penegakan aturan di bidang kepabeanan dan cukai.


Dugaan penindakan rokok ilegal yang dinilai hanya menyasar pedagang kecil perlu dijawab dengan data dan penjelasan resmi. 


Bea Cukai Kendari perlu menerangkan bagaimana pengawasan dilakukan terhadap mata rantai distribusi, termasuk apabila terdapat dugaan peredaran dalam skala grosir.


Demikian pula dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa cukai dan pengeluaran limbah B3 berupa ban bekas dari kawasan berikat VDNI di Morosi. 


Persoalan tersebut membutuhkan klarifikasi mengenai aspek pengawasan, ketentuan yang berlaku, serta langkah pemeriksaan yang telah atau akan dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


Tanpa penjelasan dari pihak berwenang, publik tidak memiliki informasi yang memadai untuk menilai apakah pengawasan telah berjalan sesuai ketentuan.


Meski demikian, dugaan-dugaan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Konfirmasi dari Bea Cukai Kendari justru diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak berhenti pada tudingan sepihak.


Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com belum memperoleh jawaban substantif atas sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada KPPBC Kendari.


Penerusan surat kepada penanggung jawab atau person in charge (PIC) merupakan bagian dari proses administrasi. 


Namun, bagi media yang tengah mengupayakan konfirmasi, proses tersebut belum menjawab persoalan utama, kapan pejabat berwenang bersedia memberikan keterangan dan bagaimana substansi dugaan yang disorot akan dijelaskan?


Keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan menerima surat atau meneruskan permohonan. 


Dalam isu yang menyangkut pengawasan barang kena cukai, kawasan berikat, dan dugaan pengeluaran limbah B3, penjelasan resmi dibutuhkan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.


Awak media tetap membuka ruang bagi Bea Cukai Kendari untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan data penindakan, serta menjelaskan mekanisme pengawasan yang dipersoalkan.


Publik berhak mendapatkan informasi yang akurat mengenai pelaksanaan tugas institusi negara. 


Karena itu, jawaban terbuka dari Bea Cukai Kendari menjadi penting untuk menjernihkan dugaan yang berkembang sekaligus memastikan akuntabilitas pengawasan kepabeanan dan cukai di Sulawesi Tenggara.

×
Berita Terbaru Update