KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Penyaluran solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Djamalia Ningsih, Kelurahan Lapulu, Kota Kendari, menjadi perhatian di tengah informasi yang beredar mengenai aktivitas pengangkutan bahan bakar tersebut. Sabtu (10/10/2026).
Salah satu penanggung jawab SPBN Djamalia Ningsih, Udin, memastikan penyaluran solar bersubsidi dilakukan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita layani yang memiliki dokumen lengkap, seperti surat kapal dan rekomendasi dinas,” katanya, Sabtu (10/10/2026).
Pihak SPBN menyatakan bahwa penyaluran solar bersubsidi mengacu pada kelengkapan dokumen serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Dokumen kapal dan rekomendasi dari instansi terkait menjadi bagian dari persyaratan pelayanan kepada penerima solar bersubsidi.
Di sisi lain, Kapolsek Soropia IPDA Firman Akbar menegaskan bahwa lokasi SPBN Lapulu tidak berada dalam wilayah hukum yang menjadi kewenangannya.
“Tidak masuk wilayah hukum saya,” tegas Firman.
Sementara itu, pemilik kapal bernama Ferdi turut memberikan klarifikasi terkait tudingan aktivitas pengangkutan solar bersubsidi.
Ia mengaku memiliki dokumen kapal dan alokasi resmi solar bersubsidi dari pihak berwenang.
“Solar itu milik saya. Saya punya surat kapal dan jatah resmi solar subsidi,” ujar FS saat dikonfirmasi.
Ferdi berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kendati demikian, keterangan dari pihak SPBN dan pemilik kapal tersebut merupakan pernyataan masing-masing pihak.
Keabsahan dokumen serta kesesuaian penyaluran dengan ketentuan yang berlaku tetap menjadi aspek penting dalam memastikan distribusi solar bersubsidi tepat sasaran.

