Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Dikbud Kendari Sebut Izin Lengkap, PUPR Mengaku Belum Tahu, Koordinasi Antar OPD ‘Amburadul’

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10.15 WIB Last Updated 2026-10-10T03:15:16Z

Gambar : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina (Kiri). (Foto/Kolase).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Klaim legalitas bangunan yang dipersoalkan karena diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) di lingkungan sekolah di Kota Kendari justru menyisakan tanda tanya. Sabtu (10/10/2026).


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina, menyebut seluruh dokumen perizinan telah lengkap. 


Namun, bukti fisik dokumen tersebut belum ditunjukkan kepada awak media hingga berita ini diterbitkan.


Di tengah klaim tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari justru mengaku masih perlu melakukan pengecekan dan koordinasi dengan Dikbud. 


Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar legalitas pembangunan, pengawasan tata ruang, hingga kepastian kepatuhan proyek pemerintah terhadap aturan yang berlaku.


"Iya sudah ada semua izinnya. Apalagi ini termasuk salah satu proyek strategis," ujar Saemina dikonfirmasi awak media, Jumat (9/10/2026).


Pernyataan Saemina yang memastikan seluruh izin telah tersedia belum disertai keterbukaan dokumen kepada awak media. 


Padahal, status perizinan menjadi salah satu aspek penting untuk menjawab dugaan pelanggaran tata ruang yang disorot kalangan mahasiswa.


Predikat proyek strategis yang disematkan pada pembangunan tersebut juga tidak serta-merta menghapus kewajiban memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang. 


Setiap pembangunan, termasuk fasilitas pendidikan milik pemerintah, tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.


Sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Dinas PUPR Kota Kendari segera membongkar bangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang dipersoalkan karena diduga berdiri melanggar aturan sempadan jalan.


Sekretaris Jenderal (Sekjen) IMALAK Sultra, Akmal, menduga pembangunan fasilitas di atas lahan sekolah tersebut tidak mengantongi dokumen perizinan resmi dan menabrak ketentuan Garis Sempadan Jalan (GSJ).


"Setiap proses pembangunan fasilitas publik di Kota Kendari tanpa terkecuali harus mematuhi regulasi tata ruang yang berlaku demi ketertiban tata kota dan keselamatan bersama," ujar Akmal, Kamis (10/10/2026).


Desakan tersebut menempatkan kepatuhan terhadap aturan tata ruang sebagai persoalan utama. 


Status bangunan milik pemerintah maupun penggunaannya sebagai fasilitas pendidikan semestinya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.


Namun, dugaan pelanggaran tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis dan penelusuran dokumen oleh instansi berwenang.


Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Arfan, mengaku baru mengetahui bahwa objek bangunan yang dipersoalkan merupakan fasilitas sekolah.


"Kemarin saya sudah suruh anggotaku turun ke sana. Anggotaku bilang itu sekolah. Saya suruh anggotaku koordinasi ke Diknas kenapa bisa ada pembangunan itu bisa ada diloloskan," ujar Arfan saat dikonfirmasi Kendarikini.com, Kamis (8/10/2026).


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PUPR masih membutuhkan penjelasan dari pihak Dikbud mengenai proses pembangunan yang berlangsung di lokasi tersebut.


Arfan menjelaskan, pihaknya belum dapat mengambil tindakan represif berupa pembongkaran karena masih harus menelusuri riwayat serta legalitas lahan bangunan. 


Ia menduga proyek tersebut dibangun di atas tapak bangunan lama sehingga memerlukan verifikasi dokumen lebih lanjut.


"Kalau sekolah kan harus juga mengikuti ketentuan. Makanya kemarin di group Satgas itu saya arahkan anggotaku langsung koordinasi dulu ke Diknas tapi sampai hari ini belum ada jawaban," jelasnya.


Belum adanya jawaban yang diterima PUPR dari Dikbud menjadi salah satu persoalan yang perlu dituntaskan. 


Terlebih, Dikbud telah menyampaikan klaim bahwa dokumen perizinan bangunan tersebut lengkap.


Jika seluruh dokumen memang telah tersedia, penelusuran legalitas semestinya dapat dilakukan secara terbuka dan terukur agar polemik tidak terus berkembang. 


Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus memastikan tindak lanjutnya sesuai ketentuan, bukan berhenti pada koordinasi antardinas.


Arfan menegaskan bahwa ketentuan tata ruang berlaku bagi seluruh pihak, termasuk instansi pendidikan. 


Meski demikian, PUPR Kendari masih memilih melakukan pengecekan dan koordinasi lintas instansi sebelum menentukan langkah penindakan di lapangan.


"Karena saya baru belum tahu makanya saya suruh kroscek dulu koordinasi dulu ke Diknas begitu. Tapi kalau kami yang namanya pelanggaran pasti kami tindak," pungkasnya.


Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa dugaan pelanggaran tata ruang tidak semestinya dibiarkan tanpa kepastian. 


Publik kini menunggu hasil pemeriksaan PUPR, kejelasan dokumen yang diklaim telah lengkap oleh Dikbud, serta sikap pemerintah apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan.


Transparansi menjadi kunci untuk menjawab polemik ini. Pemerintah Kota Kendari perlu memastikan bahwa pembangunan fasilitas publik tidak hanya diklaim legal, tetapi juga dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah dan hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sampai ada verifikasi resmi, dugaan pelanggaran GSJ tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. 


Namun, klaim perizinan tanpa disertai pembuktian yang dapat diperiksa publik berisiko memperpanjang pertanyaan mengenai kepatuhan pemerintah terhadap aturan tata ruang yang seharusnya ditegakkan tanpa tebang pilih.

×
Berita Terbaru Update