KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi di SPBN Djamalia Ningsih, Lapulu, Kota Kendari, kembali mencuat dan memantik sorotan keras. Selasa (06/10/2026).
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polda Sultra tidak tinggal diam dan segera menyelidiki dugaan ketidakberesan dalam distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya nelayan.
Kabid Investigasi dan Advokasi IMALAK Sultra, Dion, menilai distribusi solar subsidi di SPBN Lapulu perlu diawasi secara serius.
Sebab, BBM subsidi merupakan fasilitas negara yang seharusnya disalurkan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
“Solar subsidi merupakan hak krusial masyarakat, terutama nelayan untuk menopang roda ekonomi,” kata Dion, Senin (5/10/2026).
IMALAK mengaku menerima informasi dan aduan masyarakat terkait dugaan ketidakberesan dalam distribusi solar subsidi di SPBN Lapulu.
Sorotan kemudian mengarah pada sejumlah aspek yang dinilai perlu dibuka secara terang, mulai dari pengawasan, kuota resmi, realisasi penyaluran, hingga pencatatan penerima solar bersubsidi.
Dion mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan dan apakah seluruh distribusi solar subsidi di SPBN tersebut telah sesuai dengan kuota serta peruntukannya.
“Kami meminta Polda Sultra melakukan penyelidikan agar dugaan ini dapat diverifikasi secara objektif,” tegasnya.
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu turun langsung memeriksa data dan mekanisme distribusi, bukan sekadar mengandalkan laporan administratif.
IMALAK juga mendesak pemerintah dan pihak terkait membuka data kuota resmi serta realisasi penyaluran solar subsidi di SPBN Lapulu.
Keterbukaan data dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.
Sorotan IMALAK juga menyentuh dugaan keterlibatan warga berinisial FS dalam distribusi solar subsidi di SPBN Lapulu.
Dion meminta aparat mengklarifikasi secara menyeluruh dugaan tersebut, termasuk isu yang menyebut FS memiliki hubungan kerabat dengan seorang pejabat kepolisian yang disebut menjabat sebagai Kapolsek.
Informasi tersebut, kata dia, perlu diverifikasi aparat secara profesional untuk memastikan apakah terdapat atau tidak konflik kepentingan maupun bentuk perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Semua ini masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan,” ujarnya.
IMALAK menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum aparat melakukan pemeriksaan. Namun, mereka meminta dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi bola liar tanpa kejelasan.
Dugaan persoalan distribusi BBM subsidi di SPBN Lapulu bukan kali pertama menjadi perhatian publik.
MAP HUKUM Sultra sebelumnya juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam persoalan distribusi BBM bersubsidi di SPBN tersebut.
Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, meminta aparat melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan.
“Jika terbukti, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Beni, 11 Mei 2026.
Sorotan tersebut kemudian berlanjut dengan aksi MAP HUKUM Sultra di Mapolda Sultra pada 25 Mei 2026.
Dalam aksi itu, mereka mempertanyakan dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat dalam distribusi BBM bersubsidi di SPBN Lapulu.
Rangkaian sorotan tersebut membuat dugaan persoalan di SPBN Lapulu kembali menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan siap mendukung proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina, Lilik Hardiyanto, mengatakan kewenangan Pertamina berada pada area SPBU dan SPBN.
“Jika penyalahgunaan terjadi di luar SPBN, itu menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pertamina juga menyatakan siap memberikan data maupun informasi apabila dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
Masyarakat diimbau menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Call Center 135.
Sementara itu, DPRD Sultra sebelumnya juga telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan penimbunan solar subsidi di SPBN Lapulu.
Ketua DPRD Sultra Tariala mengatakan RDP akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk membahas dugaan tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan Polda Sultra, RDP segera digelar,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dengan kembali mencuatnya dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi, publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum.
Polda Sultra dituntut tidak hanya memeriksa dugaan penyalahgunaan distribusi, tetapi juga menelusuri alur penyaluran, data kuota, pencatatan penerima, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Jika seluruh proses tersebut transparan, hasilnya diharapkan dapat menjawab apakah dugaan yang selama ini beredar memiliki dasar atau justru tidak terbukti.
Sebab, subsidi BBM merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan layak diperiksa secara serius dan terbuka.

