Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

HIPPMAKOT Sebut Ada Indikasi Penyimpangan Dana Pendidikan di Dikbud Kendari, Kejari Berjanji Bakal Tindak Lanjuti

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08.54 WIB Last Updated 2026-10-03T01:54:46Z
(Gambar/Ilustrasi)


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Penyaluran dana bantuan pendidikan dan perlengkapan sekolah yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari menuai sorotan. Sabtu (03/10/2026).


Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota (HIPPMAKOT) Kendari mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari turun tangan mengatensi dan memastikan penyaluran anggaran tersebut berjalan transparan serta tepat sasaran.


Sorotan tersebut mencuat lantaran program bantuan yang menyasar peserta didik tingkat TK, SD hingga SMP itu mengalokasikan anggaran yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1,93 miliar dari APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2026.


Berdasarkan data yang dihimpun HIPPMAKOT Kendari, program tersebut tercatat menyasar 1.934 siswa. 


Sebanyak 812 siswa merupakan penerima bantuan beasiswa, sementara 1.122 siswa lainnya mendapatkan bantuan berupa pemenuhan perlengkapan sekolah.


Besarnya anggaran dan jumlah penerima manfaat tersebut membuat proses penyaluran menjadi perhatian publik. 


HIPPMAKOT menilai transparansi menjadi hal penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan uang negara.


Ketua HIPPMAKOT Kendari, Ikhram, bahkan meminta Kejari Kendari melakukan atensi dan pengecekan terhadap proses penyaluran bantuan tersebut.


"Kami mendesak Kejari Kendari untuk segera mengatensi penyaluran dana bantuan pendidikan dan beasiswa tingkat TK, SD, dan SMP pada Dikbud Kendari karena jangan sampai ada pemotongan dana bantuan, manipulasi data para penerima, hingga dugaan penggelapan dana," tegas Ikhram dalam keterangannya, Kamis (2/10/2026).


Menurutnya, pengawasan diperlukan bukan untuk menghakimi proses penyaluran, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan benar-benar diterima oleh siswa yang berhak.


Ikhram juga mengingatkan penyelenggara negara agar pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan dan bertanggung jawab. 


Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan.


Sorotan HIPPMAKOT tidak berhenti pada bantuan pendidikan untuk jenjang TK, SD dan SMP. 


Organisasi tersebut juga meminta Kejari Kendari memberi perhatian terhadap pos anggaran beasiswa untuk mahasiswa perguruan tinggi.


Dana beasiswa tersebut disebut mencapai Rp500 juta dan dialokasikan untuk 50 mahasiswa aktifpada jenjang D3, D4, S1, S2 hingga S3.


Dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, HIPPMAKOT meminta proses verifikasi penerima hingga mekanisme penyalurannya diperiksa secara menyeluruh.


"Hal ini perlu dilakukan agar tidak menjadi celah terjadinya penggelapan dana dan manipulasi data penerima. Mengingat syarat penerima manfaat program ini adalah mahasiswa aktif dan bukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tambah Ikhram.


Desakan tersebut kini menjadi perhatian setelah Kejari Kendari menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan. 


Artinya, dugaan yang disuarakan HIPPMAKOT akan diuji melalui telaah dan pengecekan fakta, bukan sekadar menjadi polemik di ruang publik.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina, membantah adanya persoalan dalam proses penyaluran. 


Ia memastikan bantuan telah dibagikan berdasarkan data yang berasal dari sekolah.


"Iye sudah dibagikan sesuai data dari sekolah untuk baju seragam. Kalau beasiswa langsung orang tua siswa yang ambil di bank Sultra," ujar Saemina dikonfirmasi Kendarikini.com, Jumat (2/10/2026).


Pernyataan tersebut menjadi penjelasan dari pihak Dikbud terkait mekanisme penyaluran. 


Namun, transparansi data penerima, besaran bantuan, serta kesesuaian antara daftar penerima dan penerima aktual tetap menjadi bagian yang dapat diverifikasi melalui pengecekan lebih lanjut.


Di tengah desakan tersebut, Kejari Kendari menyatakan sektor pendidikan menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian dalam penegakan hukum.


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Ilmiawan, mengatakan sektor pendidikan, kesehatan dan perumahan rakyat merupakan tiga bidang krusial yang menjadi perhatian pihaknya.


Kejari Kendari akan melakukan telaah internal sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk pengecekan fakta di lapangan.


"Iya baik terima kasih tetap akan menjadi perhatian kita segera saya akan tindak lanjuti buat telaah untuk diteruskan ke pimpinan dan kami akan tindak lanjuti di lapangan dan segera untuk memastikan indikasinya apa dugaannya apa kan karena untuk masyarakat (siswa-siswi)," pungkas Ilmiawan dikonfirmasi Kendarikini.com, Jumat (2/10/2026).


Pernyataan Kejari tersebut membuka ruang bagi proses verifikasi terhadap sejumlah hal yang dipersoalkan HIPPMAKOT, mulai dari ketepatan data penerima, mekanisme pencairan, hingga kesesuaian penyaluran dengan ketentuan program.


Kini, publik menunggu tindak lanjut Kejari Kendari untuk memastikan apakah sorotan tersebut hanya sebatas persoalan administrasi penyaluran atau terdapat indikasi lain yang membutuhkan penanganan hukum lebih lanjut.

×
Berita Terbaru Update