Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Kasus PT MJ Dihentikan, KARST Tuding Kejati Sultra Terindikasi Lindungi Oknum Perusahaan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10.07 WIB Last Updated 2026-10-03T03:07:21Z

Gambar : Bukti ilegal mining PT Mandala Jayakarta. (Dokumen/Istimewa).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Penghentian penyidikan dugaan pembukaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 32 hektare yang dikaitkan dengan PT Mandala Jayakarta (MJ) menuai sorotan tajam dari Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST). Sabtu (03/10/2026).


KARST mempertanyakan keputusan penghentian penyidikan tersebut di tengah adanya sejumlah persoalan dan catatan terkait aktivitas PT MJ yang sebelumnya telah muncul dalam berbagai perkara maupun temuan lembaga negara.


Koordinator KARST, Ikhram, bahkan menilai penghentian penyidikan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.


“Kejati Sultra terkesan melindungi pihak perusahaan dalam proses penyidikan kasus PT MJ,” kata Ikhram, Rabu (30/9/2026).


Menurut KARST, persoalan PT MJ tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan pembukaan HPT seluas 32 hektare. 


Organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah catatan lain yang perlu dibuka dan diklarifikasi secara transparan.


Salah satu yang disoroti adalah kecelakaan kerja yang menimpa seorang sopir dump truck berinisial S pada 24 Mei 2023.


Saat itu, Kapolsek Lasolo membenarkan adanya kecelakaan yang terjadi ketika S melakukan aktivitas pengolahan ore nikel.


KARST juga mengungkit Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 501 K/TUN/2022 yang berkaitan dengan sengketa aktivitas pertambangan PT MJ.


Dalam perkara tersebut, CV Yulan Pratama memperoleh putusan yang membatalkan keputusan sebelumnya terkait izin PT MJ.


Sorotan KARST semakin mengarah pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai bukaan kawasan hutan yang mencapai 55,75 hektare.


Berdasarkan data yang dikutip KARST, bukaan tersebut terdiri atas 2,96 hektare kawasan APL, 1,05 hektare Hutan Lindung, dan 51,74 hektare HPT.


KARST mempertanyakan status bukaan tersebut karena berdasarkan data yang mereka kutip, kawasan tersebut disebut tidak dilengkapi persetujuan penggunaan kawasan hutan.


Tak hanya itu, BPK juga mencatat PT MJ belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.


Catatan tersebut dinilai KARST menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka, terlebih penghentian penyidikan dugaan pembukaan HPT 32 hektare kini telah dilakukan Kejati Sultra.


KARST juga menyoroti informasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra pada 2025 yang menyebut PT MJ termasuk perusahaan yang belum memiliki kerja sama lintas kawasan konservasi.


Rangkaian catatan tersebut membuat KARST mempertanyakan apakah seluruh aspek terkait aktivitas PT MJ telah benar-benar ditelusuri dalam proses penegakan hukum.


Sebelumnya, Kejati Sultra menghentikan penyidikan dugaan pembukaan HPT seluas 32 hektare yang berkaitan dengan PT MJ.


Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan, membenarkan penghentian penyidikan tersebut. Namun, ia menyebut perkara masih dapat dibuka kembali apabila penyidik menemukan bukti baru.


Pernyataan tersebut membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk kembali menelusuri perkara apabila nantinya ditemukan bukti tambahan yang relevan.


Di sisi lain, Asintel Kejati Sultra Muhammad Ilham hingga kini belum memberikan keterangan terkait dokumen penghentian penyidikan perkara tersebut.


KARST meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada penghentian penyidikan semata. 


Mereka menilai seluruh catatan terkait aktivitas PT MJ perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses penegakan hukum.


Sorotan tersebut terutama menyangkut dugaan pembukaan kawasan hutan, temuan BPK, kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang, serta berbagai catatan lain yang sebelumnya berkaitan dengan aktivitas perusahaan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan dari pihak PT Mandala Jayakarta terkait seluruh sorotan dan tudingan yang disampaikan KARST.

×
Berita Terbaru Update