Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Dugaan Pelecehan Seksual di Bombana, IMALAK Tagih Ketegasan Aparat terhadap Kades Akacipong

Rabu, 21 Oktober 2026 | 11.28 WIB Last Updated 2026-10-21T04:28:48Z

Gambar : Akmal Sekertaris Jendral Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara. (Dok/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Desa Akacipong, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat sorotan tajam. Rabu (21/10/2026).


Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat publik yang terseret perkara hukum.


Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan pihak keluarga korban terhadap Kepala Desa Akacipong berinisial A (55). 


IMALAK Sultra meminta penanganan perkara tidak berhenti pada pelaporan semata, tetapi ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.


Sekretaris Jenderal IMALAK Sultra, Akmal, menegaskan bahwa jabatan kepala desa tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum. 


Menurutnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan maupun status sosial.


“Kami meminta jaksa untuk melakukan penahanan guna menjaga rasa aman dan mengurangi trauma korban,” kata Akmal.


Akmal menilai perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. 


Proses hukum yang berjalan lambat atau tidak disertai kepastian, menurutnya, berpotensi memperpanjang kekhawatiran korban dalam menghadapi perkara tersebut.


Namun, desakan penahanan itu juga menuntut kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk status hukum terduga pelaku dan tahapan proses hukum yang telah berjalan.


Kasus ini sebelumnya dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Bombana. Kerabat korban, Sarwin, menyatakan laporan telah disertai kronologi kejadian dan bukti awal. Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.


“Kasus ini sudah kami laporkan, berharap bisa segera diproses,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).


Berdasarkan keterangan pihak keluarga, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026), sekitar pukul 09.30 WITA, di rumah korban di Desa Akacipong.


Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, terduga pelaku awalnya datang untuk membeli rokok dan berbincang mengenai harga sapi. 


Namun, pertemuan tersebut diduga berujung pada tindakan yang tidak diinginkan.


Terduga pelaku disebut menarik tangan korban, memeluk, hingga mencium pipinya secara paksa. 


Korban kemudian dikabarkan berusaha melawan sebelum terduga pelaku melepaskannya setelah anak korban pulang ke rumah.


Usai kejadian, korban disebut menghubungi suaminya dalam kondisi trauma. Kerabat yang mendatangi lokasi juga dikabarkan mendapati korban sedang menangis.


Seluruh rangkaian kejadian tersebut masih merujuk pada keterangan pihak keluarga dan perlu diuji melalui proses hukum untuk memastikan fakta serta pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan.


Sorotan IMALAK Sultra kini mengarah pada keseriusan aparat dalam memberikan kepastian hukum. 


Publik membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, perkembangan penyelidikan atau penyidikan, serta langkah perlindungan yang diberikan kepada korban.


Di sisi lain, keputusan mengenai penahanan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan kewenangan aparat yang menangani perkara. 


Desakan kelompok masyarakat tidak menggantikan proses pembuktian, tetapi menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan harus ditangani secara serius.


Hingga berita ini ditayangkan, perkembangan terbaru penanganan perkara, termasuk status hukum Kepala Desa Akacipong berinisial A dan kemungkinan pelimpahan perkara kepada kejaksaan, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.


×
Berita Terbaru Update