KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bombana kembali menuai sorotan. Rabu (21/10/2026).
Sejak dilaporkan ke Polres Bombana pada Oktober 2025, satu orang yang disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga kini belum berhasil diamankan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pencarian tersangka dan kepastian penegakan hukum bagi korban.
Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan atas perkembangan perkara tersebut.
Koordinator KARST, Ikhram, menilai penanganan kasus yang melibatkan korban anak harus menjadi perhatian serius, terlebih ketika keluarga korban masih menanti penyelesaian proses hukum.
Sorotan ini menguat setelah orang tua korban berinisial OB mengeluhkan lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya sejak Oktober 2025.
Di tengah proses hukum yang berjalan, OB mengaku masih harus menghadapi ketidakpastian karena satu orang yang diduga terlibat belum berhasil ditemukan.
“Kasus ini masih berjalan, tetapi pelaku belum ditangkap,” ujar OB kepada wartawan, Sabtu (17/5/2026).
Pernyataan tersebut menggambarkan kegelisahan keluarga korban yang berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun, perkembangan pencarian DPO dan kendala yang dihadapi penyidik masih membutuhkan penjelasan resmi dari kepolisian.
OB mengungkapkan, sejak melaporkan perkara tersebut, dirinya tidak menerima salinan laporan polisi.
Ia mengaku hanya memperoleh dua lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kondisi itu menambah pertanyaan keluarga mengenai sejauh mana perkembangan penanganan perkara dan langkah konkret yang telah dilakukan untuk menemukan DPO.
OB juga berupaya mencari kejelasan melalui layanan konsultasi Reserse Bareskrim Polri.
Berdasarkan pemberitahuan bernomor LK/376/VII/2026/BARESKRIM, penyidik disebut masih berupaya menemukan keberadaan tersangka.
Dalam pemberitahuan tertanggal Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00, tercantum rencana tindak lanjut bahwa penyidik masih berupaya menemukan tersangka dan akan melakukan pengecekan kembali.
Informasi status konsultasi tersebut dapat diperiksa melalui layanan Pusiknas Polri di https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/, pada bagian Cek Status Konsultasi.
Meski demikian, keterangan mengenai upaya pencarian tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan keluarga korban, terutama terkait kendala pencarian, langkah yang telah ditempuh, dan kepastian tindak lanjut terhadap DPO.
Persoalan ini juga memunculkan hal lain yang membutuhkan penjelasan. OB menyebut lokasi kejadian perkara berada di rumah seorang anggota kepolisian yang turut menjadi saksi. Ia menduga terlapor memiliki hubungan keluarga dengan anggota tersebut.
Dugaan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Karena itu, penjelasan yang transparan diperlukan agar tidak berkembang spekulasi mengenai penanganan perkara maupun posisi pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Kepolisian juga perlu memberikan keterangan mengenai perkembangan penyidikan sesuai kewenangannya, tanpa mengabaikan kerahasiaan informasi yang dapat mengganggu proses pencarian tersangka atau merugikan korban.
Dampak perkara ini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum. OB mengatakan, saat peristiwa tersebut terungkap, anaknya masih duduk di kelas III SMP.
Ia menyebut korban tidak lagi bersekolah setelah kejadian karena mengalami tekanan psikologis.
OB juga menyoroti dugaan penyebaran video pribadi korban yang disebut memperburuk kondisi mental anaknya.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini memerlukan perhatian serius karena berpotensi memperpanjang penderitaan korban.
Perlindungan identitas, pendampingan psikologis, dan pemulihan hak anak menjadi aspek penting yang tidak boleh terabaikan di tengah proses penegakan hukum.
Dalam perkara yang melibatkan anak, penanganan tidak cukup hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan proses persidangan.
Perlindungan korban dari tekanan lanjutan serta pencegahan penyebaran materi pribadi juga perlu menjadi perhatian pihak berwenang.
OB menyebut terdapat tujuh orang yang dilaporkan kepada kepolisian dalam perkara tersebut.
Menurut keterangannya, dua orang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo dan empat orang telah divonis bersalah. Sementara itu, satu orang lainnya disebut masih dalam pencarian aparat.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini telah memasuki proses hukum terhadap sejumlah pihak.
Namun, perkembangan status masing-masing orang dan proses pencarian DPO tetap perlu dijelaskan secara resmi oleh aparat berwenang.
Bagi keluarga korban, belum tertangkapnya satu orang yang disebut masih dicari menjadi persoalan yang membutuhkan kepastian.
Sementara bagi publik, transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
KARST, yang menaungi 14 lembaga, menyoroti pentingnya keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara tersebut.
Koordinator KARST, Ikhram, meminta agar penanganan kasus memberikan kepastian hukum, terutama karena peristiwa yang dilaporkan menyangkut korban yang masih berusia anak.
Desakan tersebut sekaligus menempatkan perkembangan pencarian DPO sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat penjelasan.
Publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai langkah yang telah ditempuh penyidik, hambatan yang dihadapi, serta tindak lanjut yang akan dilakukan.
Hingga berita ini ditayangkan, tanggapan resmi Polres Bombana mengenai perkembangan pencarian DPO, kendala yang dihadapi penyidik, serta langkah perlindungan terhadap korban masih perlu dimintakan konfirmasi.
Aparat penegak hukum diharapkan menuntaskan penanganan perkara secara transparan dan profesional.
Pada saat yang sama, kerahasiaan identitas korban wajib dijaga agar proses mencari keadilan tidak justru menambah beban psikologis anak yang menjadi korban.

