KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Dr. Suyudi Ario Seto memerintahkan jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di kawasan Gunung Jati dan Kampung Salo, Kota Kendari. Sabtu (03/10/2026).
Desakan itu tidak sekadar meminta penangkapan pelaku di lapangan. KARST meminta aparat mengusut hingga ke mata rantai paling atas, mulai dari pemasok, pengedar, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan.
KARST yang terdiri atas 14 lembaga menilai pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada pengguna atau kurir yang tertangkap.
Jika terdapat jaringan yang bekerja secara terstruktur, aparat dinilai harus mengungkap seluruh rantainya berdasarkan bukti hukum.
Koordinator KARST, Ikram, menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi jaringan narkotika.
“Alat negara tidak boleh kalah dengan gembong narkoba. Tidak boleh ada negara dalam negara,” kata Ikram.
Menurut Ikram, dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut bukan semata persoalan penyalahgunaan narkoba.
Kondisi itu, kata dia, berpotensi memiliki efek berantai terhadap keamanan masyarakat dan tindak kriminal lainnya.
KARST mengaku menerima informasi mengenai pelaku kriminal yang disebut nekat melakukan aksi kejahatan demi memperoleh uang untuk membeli sabu.
Namun, Ikram menegaskan informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
“Informasi tersebut harus dibuktikan. Karena itu, kami meminta aparat tidak berhenti pada informasi di lapangan, tetapi melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sorotan KARST semakin tajam karena sebelumnya Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir menyebut Kampung Salo dan Gunung Jati sebagai kawasan yang mendapat perhatian khusus dalam pemberantasan narkotika.
Dalam penindakan pada 2024, kendaraan anggota kepolisian disebut pernah dilempari batu dan nyaris dibakar. Sementara dalam operasi pada 2023, seorang anggota disebut mengalami penikaman.
“Penangkapan 2024, mobil kami dilempari batu dan hampir dibakar,” ungkapnya.
Menurut informasi yang disampaikan aparat, terdapat pula dugaan penggunaan senjata api oleh pelaku di kawasan tersebut.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa penindakan terhadap dugaan jaringan narkotika di kawasan itu bukan perkara sederhana. Karena itu, kepolisian menilai diperlukan keterlibatan lintas lembaga.
“Harus tim gabungan dengan Polda dan BNNP,” kata Andi.
Bagi KARST, pernyataan tersebut justru menjadi alasan agar penanganan tidak dilakukan secara parsial. Jika benar terdapat perlawanan terhadap aparat dan indikasi jaringan narkotika yang lebih luas, maka penyelidikan dinilai harus diarahkan untuk mengungkap struktur jaringan, bukan sekadar mengumpulkan daftar tersangka.
Desakan KARST muncul di tengah sejumlah perkara narkotika yang masih menjadi perhatian di Sultra.
Salah satunya pengungkapan 504 gram sabu di Kabupaten Kolaka yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA dalam proses penelusuran BNNP Sultra.
Kepala Seksi Intelijen BNNP Sultra Isamuddin, yang mewakili Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra Kombes Pol Alam Kusuma, sebelumnya mengatakan LA belum dipanggil untuk diperiksa.
BNNP Sultra menyebut salah seorang pelaku berinisial F yang menggunakan mobil milik LA untuk menjemput sabu di Kolaka telah meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rutan BNNP Sultra.
“Bukan berarti tidak ditelusuri. Kami tetap mendalami. Jika ke depan ditemukan bukti keterlibatan LA, tentu akan kami lakukan pemeriksaan dan proses hukum,” ujar Isamuddin, Jumat (6/2/2026).
Dalam perkara tersebut, BNNP Sultra mengamankan AJ dan F saat membawa 504 gram sabu di Pelabuhan Kapal Feri Kolaka. AJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
BNNP Sultra juga menyebut dua orang lainnya, berinisial E dan J, diduga berkaitan dengan jaringan tersebut dan masih dalam pengejaran.
KARST meminta setiap proses penelusuran jaringan dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, termasuk apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Selain dugaan jaringan narkotika, KARST juga menyoroti meninggalnya seorang tahanan di Rutan BNNP Sultra pada Oktober 2025.
Tahanan tersebut dikabarkan meninggal dunia pada 7 Oktober 2025. Informasi awal yang beredar menyebut korban meninggal akibat bunuh diri.
Pada malam kejadian, sekitar pukul 22.10 WITA, sebuah ambulans bertuliskan mobil jenazah terlihat memasuki kantor BNNP Sultra. Sekitar 25 menit kemudian, ambulans tersebut keluar dengan membawa jenazah yang telah dibungkus kantong jenazah berwarna oranye.
KARST mengaku menerima informasi dari masyarakat di kawasan Gunung Jati yang menyebut tahanan tersebut memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
KARST juga menerima informasi bahwa istri tahanan tersebut kemudian meninggal dunia tidak lama setelah kematian suaminya.
Namun, organisasi tersebut menegaskan kedua informasi itu tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan tanpa verifikasi dan pemeriksaan resmi.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di Gunung Jati mengenai latar belakang tahanan tersebut dan keluarganya. Ini yang kami minta jangan dibiarkan menjadi tanda tanya. Kalau memang tidak ada kaitannya dengan jaringan narkoba atau persoalan lain, jelaskan secara terang kepada publik,” kata Ikram.
Menurut informasi yang diterima KARST, kematian istri korban juga menjadi perhatian masyarakat setempat.
Meski demikian, KARST menyatakan tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab maupun hubungan antara kedua kematian tersebut.
KARST meminta aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk memastikan penyebab kematian, prosedur penanganan tahanan, serta informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta aparat menjelaskan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terang kepada publik. Kalau ada pelanggaran, siapa pun harus diproses,” tegas Ikram.
KARST menilai pemberantasan narkotika tidak boleh terjebak pada pola operasi sporadis yang hanya menghasilkan penangkapan pengguna maupun kurir.
Menurut mereka, keberhasilan pemberantasan narkotika harus diukur dari kemampuan aparat membongkar rantai pasok dan mengungkap pihak yang berada di balik peredaran barang haram tersebut.
Perhatian terhadap kawasan Gunung Jati dan Kampung Salo, kata KARST, harus diikuti operasi yang terukur, penyelidikan mendalam, serta koordinasi antara kepolisian dan lembaga pemberantasan narkotika.
“Kami meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Sultra dan Kepala BNNP Sultra untuk menuntaskan persoalan ini. Harus ada penyelidikan menyeluruh, bukan hanya menangkap orang di lapangan, tetapi membongkar siapa pemasok dan siapa yang mengendalikan,” kata Ikram.
KARST juga meminta setiap dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara narkotika maupun tahanan diperiksa secara objektif dan transparan.
Bagi KARST, publik berhak mendapatkan kepastian berdasarkan fakta hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, aparat diminta menjelaskan hasil pemeriksaan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
“Harus tim gabungan yang diturunkan secepatnya,” tutupnya.

