Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Operator PT BJP Celaka, Praktisi K3: Jangan Salahkan Pekerja

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08.08 WIB Last Updated 2026-10-03T01:08:22Z
(Gambar/Ilustrasi)


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kecelakaan kerja yang menimpa operator excavator PT Batin Jasa Prima (BJP) tak berhenti pada persoalan dugaan kelalaian pekerja. Sabtu (03/10/2026).


Praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Andul, justru menyoroti aspek yang lebih mendasar, apakah sistem keselamatan kerja di lingkungan PT BJP benar-benar berjalan atau hanya sebatas prosedur di atas kertas.


Sorotan itu mencuat setelah Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT BJP, Richard, menyebut insiden terjadi karena operator excavator tidak mengikuti arahan pengawas untuk tidak membawa alat berat menuju manhole saat pergantian shift.


Namun, menurut Andul, kecelakaan kerja tidak semestinya langsung diarahkan semata-mata kepada tindakan pekerja. Sistem pengawasan, prosedur kerja, kompetensi operator, kondisi alat hingga pengendalian risiko juga harus diperiksa secara menyeluruh.


“Apabila penerapan K3 berjalan, peristiwa kecelakaan tersebut tidak akan terjadi, apalagi peristiwa tersebut terjadi di malam hari,” kata Andul.


Menurut dia, perusahaan memiliki tanggung jawab memastikan seluruh aspek keselamatan telah terpenuhi sebelum pekerjaan dilakukan.


Mulai dari prosedur operasional, pengawasan terhadap pekerja, kompetensi operator, penggunaan alat pelindung diri, kondisi lingkungan kerja hingga kelayakan peralatan harus menjadi bagian dari evaluasi kecelakaan.


Tak hanya soal penyebab kecelakaan, Andul juga mempertanyakan tindak lanjut administratif dan pengawasan pemerintah setelah insiden tersebut terjadi.


Ia mempertanyakan apakah kecelakaan operator excavator PT BJP telah dilaporkan kepada Inspektur Tambang maupun Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara.


Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kecelakaan kerja bukan sekadar persoalan internal perusahaan, melainkan memiliki mekanisme pelaporan dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Andul merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 11, yang mengatur kewajiban pengurus atau pengusaha melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.


Selain itu, tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan kerja juga diatur dalam Permenaker Nomor 03 Tahun 1998.


Sementara mekanisme pelaporan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Penyakit Akibat Kerja (PAK) kepada BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki ketentuan tersendiri.


Andul meminta PT BJP membuka secara terang langkah yang dilakukan perusahaan setelah kecelakaan tersebut, termasuk kapan insiden dilaporkan dan kepada instansi mana laporan disampaikan.


“Jangan sampai setelah terjadi kecelakaan, persoalannya hanya dibebankan kepada pekerja. Harus dilihat apakah seluruh sistem K3 di perusahaan sudah berjalan,” ujarnya.


Sorotan Andul kemudian mengarah pada perangkat keselamatan kerja di internal PT BJP.


Ia mempertanyakan apakah perusahaan memiliki Ahli K3 serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai ketentuan yang berlaku.


Bagi Andul, keberadaan perangkat K3 bukan sekadar formalitas administratif. Keberadaannya harus mampu memastikan prosedur keselamatan benar-benar diterapkan dalam aktivitas operasional perusahaan.


Jika kecelakaan terjadi, menurut dia, seluruh sistem perlu dievaluasi untuk mengetahui apakah terdapat celah dalam pengawasan maupun pengendalian risiko.


Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah kompetensi operator excavator.


Andul mempertanyakan apakah operator yang mengalami kecelakaan telah memiliki lisensi atau kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan alat berat tersebut.


Tidak berhenti pada operator, kondisi excavator yang digunakan juga dinilai perlu diperiksa.


Andul mempertanyakan apakah alat berat tersebut telah menjalani pemeriksaan dan pengujian awal maupun berkala sesuai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan angkut.


Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting agar penyebab kecelakaan tidak serta-merta disederhanakan sebagai kesalahan manusia.


Faktor peralatan, prosedur kerja, kondisi lingkungan, sistem pengawasan dan pengendalian risiko juga perlu ditelusuri.


Dengan demikian, pertanyaan besarnya bukan hanya mengapa operator membawa excavator menuju manhole, tetapi juga apakah seluruh sistem keselamatan telah dirancang dan dijalankan untuk mencegah tindakan maupun kondisi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.


Sebelumnya, PJO PT Batin Jasa Prima (BJP), Richard, memberikan penjelasan mengenai kecelakaan yang menimpa salah seorang operator excavator saat menjalankan aktivitas pekerjaan.


Richard mengatakan, sebelum insiden terjadi, korban telah mendapat arahan dari pengawas agar tidak membawa alat berat menuju manhole saat pergantian shift.


“Sebelum kejadian korban sudah diberitahu agar excavator disimpan saja dan operator turun jalan kaki. Hanya saja korban tidak mengikuti arahan dari pengawas sehingga insiden tersebut terjadi,” ujar Richard disalah satu media elektronik, Senin (21/9/2026).


Menurut Richard, operator juga disebut tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt ketika insiden berlangsung.


Akibatnya, korban terlempar dari posisi operator dan mengalami sejumlah luka.


“Korban mengalami luka lecet pada siku dan dahi serta luka sobek. Korban langsung mendapatkan perawatan medis,” kata Richard.


Penjelasan tersebut kini mendapat sorotan dari praktisi K3 yang menilai kecelakaan kerja perlu dilihat secara lebih komprehensif.


Hingga berita ini ditulis, sejumlah pertanyaan masih mengemuka, mulai dari penerapan sistem K3, keberadaan Ahli K3 dan P2K3, kompetensi operator, kelayakan alat, pengawasan kerja malam, penggunaan alat pelindung diri hingga mekanisme pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan.


PT BJP diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai seluruh aspek tersebut agar penyebab kecelakaan tidak berhenti pada narasi bahwa pekerja semata-mata tidak mengikuti arahan pengawas.

×
Berita Terbaru Update