Desakan tersebut mengemuka menyusul adanya dugaan intimidasi dan ancaman melalui media sosial Facebook. Teror itu diduga kuat berkaitan erat dengan produk jurnalistik atau karya pemberitaan yang telah disiarkan oleh jurnalis yang bersangkutan dalam menjalankan tugas profesinya.
Wakil Ketua FRPMI Kabupaten Bulukumba, Iswanto, dalam siaran persnya menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan merupakan pilar penting dalam menjaga kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun teror terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap sepele.
"Kami meminta Polres Bulukumba untuk serius mengusut dan mengungkap siapa pemilik akun Facebook tersebut. Jika memang ditemukan adanya unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iswanto dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, seorang jurnalis senantiasa berpijak pada fungsi kontrol sosial untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan sebuah pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui koridor hukum, seperti menggunakan hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers, bukan dengan cara-cara premanisme berupa teror.
Sebagai wujud komitmen terhadap penegakan hukum, FRPMI Kabupaten Bulukumba juga menyatakan dukungan penuh kepada kepolisian agar bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam menangani perkara ini.
"Kami mendukung penuh pihak kepolisian untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Kami kembali mengingatkan bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tempuh mekanisme yang sah, bukan malah melakukan teror," tambahnya.
Iswanto menambahkan, kebebasan pers dan kemerdekaan menyampaikan pendapat harus senantiasa berjalan beriringan dengan tanggung jawab serta kode etik jurnalistik. Meski demikian, kritik maupun keberatan atas sebuah karya jurnalistik wajib ditempatkan dalam koridor etika dan hukum yang berlaku, tanpa dibarengi intimidasi psikologis maupun fisik.
Pihaknya berharap jajaran kepolisian segera bergerak cepat melakukan pelacakan digital (digital forensics) untuk mengidentifikasi pemilik akun yang meneror jurnalis tersebut. Pengungkapan kasus ini dinilai krusial agar tidak tercipta preseden buruk yang membahayakan keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan.
"Jangan sampai ada kesan bahwa jurnalis harus bekerja dalam bayang-bayang ancaman. Kami berharap persoalan ini menjadi atensi serius APH dan diusut sampai tuntas agar terang benderang," pungkasnya.

