Kegiatan yang berlangsung di sela-sela agenda Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini menghadirkan Kasubsi Pidum & Pidsus Cabjari Kajang, Andi Muh. Sahib, S.H., sebagai pemateri utama. Bertempat di aula sekolah, sosialisasi tersebut berlangsung khidmat mulai pukul 09.45 hingga 11.00 WITA.
Dalam paparannya, Andi Muh. Sahib menekankan bahwa narkotika bukan sekadar masalah hukum, melainkan ancaman nyata yang dapat melumpuhkan masa depan bangsa. Ia mengajak para siswa untuk memahami bahwa setiap langkah yang diambil di usia remaja akan menentukan kualitas hidup mereka di masa depan.
"Narkotika adalah pintu gerbang kehancuran. Kami hadir di sini bukan hanya untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menanamkan kesadaran bahwa integritas diri adalah benteng terkuat. Sekali mencoba, konsekuensinya bukan hanya berurusan dengan jeruji besi, tetapi hilangnya potensi emas yang dimiliki oleh adik-adik sekalian," ujar Andi Muh. Sahib di hadapan para peserta didik.
Selain memberikan edukasi mengenai aspek hukum dan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika, Andi Muh. Sahib juga mendorong para siswa untuk aktif dalam kegiatan positif. Menurutnya, penyaluran energi remaja melalui organisasi sekolah, olahraga, dan pengembangan minat bakat adalah strategi preventif paling efektif untuk menjauhi lingkungan pergaulan negatif.
Pihak sekolah mengapresiasi kehadiran jajaran Cabjari Kajang yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan pendidikan karakter di awal tahun ajaran baru. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan siswa SMA 5 Bulukumba memiliki daya tangkal (resiliensi) yang kuat terhadap pengaruh negatif narkoba.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para siswa antusias menggali informasi mengenai batasan hukum dan cara melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan mereka. Komitmen Cabjari Kajang untuk terus melakukan pendekatan preventif melalui edukasi hukum ini menjadi bagian integral dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, sehat, dan berwawasan hukum.(Red-Msi)

