Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

LBH KNPI Gowa Soroti Dugaan Kesewenang-wenangan Oknum Polresta Gowa dalam Penjemputan Paksa

Jumat, 10 Juli 2026 | 16.41 WIB Last Updated 2026-07-10T09:41:39Z


SIMPULINDONESIA.com_ GOWA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gowa, Muhammad Bakri, S.H., menyoroti dugaan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Gowa. Sorotan ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial terkait proses penjemputan paksa warga yang dinilai tidak prosedural.

​Bakri menyayangkan adanya tindakan penjemputan paksa yang dilakukan pada malam hari tanpa disertai surat perintah penangkapan. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai citra institusi kepolisian dan mengesampingkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

​"Masyarakat dipertontonkan hal yang buruk dalam penegakan hukum. Penjemputan paksa tanpa surat perintah merupakan pelanggaran prosedur yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Bakri kepada awak media, Jumat (10/7/2026).

​Ia menjelaskan, aparat penegak hukum wajib memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada seseorang saat melakukan upaya paksa. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi tertangkap tangan (sedang melakukan tindak pidana, atau segera sesudah tindak pidana dilakukan), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) KUHAP.

​"Tindakan sewenang-wenang yang melanggar prosedur ini dapat ditentang melalui mekanisme praperadilan atau dilaporkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia," tambahnya.

​Lebih lanjut, Bakri mendesak pihak berwenang, khususnya Paminal Propam Polda Sulsel, untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan tersebut. Ia juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polresta Gowa agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

​"Indonesia adalah negara hukum yang sangat menjunjung tinggi asas dan aturan yang berlaku. Kami meminta agar oknum tersebut ditindak tegas. Jika Paminal Propam Polda Sulsel tidak memberikan sanksi tegas, dikhawatirkan mekanisme hukum yang berlaku akan terus diabaikan dalam setiap penanganan aduan maupun laporan masyarakat," pungkas Bakri.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penjemputan paksa tersebut.


×
Berita Terbaru Update