Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bulukumba, H. Safiuddin, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima adanya perubahan atau penundaan terkait jadwal agenda rapat paripurna tersebut.
"Jadwal rapat paripurna tetap mengacu pada hasil musyawarah rekan-rekan sekalian, yakni pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Belum ada perubahan, sehingga agenda dipastikan tetap berjalan," ujar H. Safiuddin saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).
Fokus Agenda: Pembahasan Pergantian Pimpinan DPRD
Rapat paripurna mendatang dipastikan menjadi pusat perhatian publik karena mengagendakan pembahasan isu strategis terkait Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.bKeputusan tersebut diteruskan melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulawesi Selatan mengenai pergantian kursi pimpinan di lembaga legislatif.
H. Safiuddin menjelaskan lebih detail mengenai mekanisme administrasi yang tengah berjalan. Dokumen administratif yang diterima saat ini berfokus pada proses pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD Bulukumba dari pejabat sebelumnya, A. Umy Asyiatun Khadijah, S.E., kepada A. Suryadi, S.H.
Kendati SK dari DPP PKS telah diterbitkan, H. Safiuddin menegaskan bahwa rapat paripurna mendatang belum bersifat final. Agenda ini masih berada pada tahap pembahasan pergantian dan belum sampai pada tahap pemberhentian mutlak karena masih harus melalui sejumlah proses serta tahapan kelembagaan.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, agenda strategis yang dibahas meliputi Penyerahan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2027, Pengumuman pergantian Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Penetapan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, serta Pengumuman calon Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba. Keseluruhan rangkaian ini menjadikan rapat paripurna tersebut sebagai tahapan penting dalam proses pergantian pimpinan legislatif sebelum penetapan dan pengesahan resmi dilaksanakan.
Prosedur Lanjutan Pengesahan SK Definitif
Menurut penjelasan resmi dari H. Safiuddin, tahapan prosedural yang harus dilalui setelah rapat paripurna rampung dilaksanakan dimulai dengan penyampaian hasil keputusan secara internal kepada seluruh anggota dewan, dilanjutkan dengan pengiriman surat resmi oleh Sekretariat Dewan (Setwan) kepada Bupati Bulukumba agar diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk memohon penerbitan dan pengesahan SK definitif, hingga akhirnya diterbitkan keputusan final dan pengesahan resmi oleh Gubernur Sulawesi Selatan selaku pejabat berwenang atas pemberhentian dan pengangkatan pimpinan.(Red-Msi)

