KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Aroma ketertutupan menyelimuti prosesi pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (02/06/2025).
Alih-alih menjadi agenda publik yang terbuka, kegiatan resmi lembaga peradilan ini justru berubah menjadi ruang terbatas yang menutup akses dokumentasi bagi awak media.
Sejumlah wartawan yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik mengaku secara tegas dilarang mengambil gambar maupun merekam video saat prosesi pelantikan berlangsung.
Larangan itu bahkan terjadi di momen krusial, yakni saat pengambilan sumpah jabatan fase yang semestinya menjadi konsumsi publik sebagai bentuk akuntabilitas pejabat negara.
Tidak hanya sebatas imbauan, beberapa jurnalis mengaku diminta menghentikan aktivitas dokumentasi oleh pihak yang bertugas di lokasi.
Praktik ini sontak memicu tanda tanya besar ada apa di balik pelantikan yang seharusnya bersifat terbuka tersebut.
Kebijakan pembatasan ini dinilai janggal dan berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, pelantikan pejabat di institusi negara, termasuk lembaga peradilan, selama ini merupakan agenda yang lazim diliput dan dipublikasikan secara luas sebagai bagian dari transparansi kepada masyarakat.
Salah seorang wartawan, Mirkas, yang berada langsung di lokasi, mengaku kecewa dengan perlakuan tersebut. Ia menilai pelarangan itu sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang tidak berdasar.
“Padahal kami hanya menjalankan tugas peliputan. Tidak ada penjelasan yang jelas mengapa wartawan tidak diperbolehkan mengambil gambar. Dan tadi alasannya bisa ambil dokumentasi di web resmi Pengadilan Agama Kendari. Lantas untuk apa kita turun lapangan mending kita tinggal saja di rumah kalau begitu,” ujarnya.
Pernyataan itu mencerminkan kegelisahan kalangan pers atas sikap tertutup institusi publik yang semestinya menjunjung tinggi transparansi.
Mengandalkan dokumentasi versi resmi lembaga tanpa ruang verifikasi independen dari media dinilai berbahaya bagi objektivitas informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik pelarangan pengambilan gambar tersebut.
Sikap diam ini justru semakin memperkuat kesan adanya upaya pembatasan informasi di ruang publik.
Padahal, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan agenda rutin di lingkungan peradilan agama yang selama ini kerap dipublikasikan melalui berbagai kanal resmi.
Kalangan jurnalis mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak pengadilan.
Lebih dari itu, peristiwa ini menjadi alarm keras bagi pentingnya menjaga kemitraan antara lembaga negara dan pers, serta memastikan bahwa prinsip keterbukaan informasi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dijalankan.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin ruang-ruang publik lainnya akan ikut tertutup dan masyarakat hanya akan menerima informasi sepihak tanpa kontrol independen dari media.

