SIMPULINDONESIA.com, BANGKA BELITUNG,- Gelombang aksi damai di Kanwil IMPAS Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang oleh Jejaring Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) DPW Bangka Belitung akan dilakukan pada hari Kamis, 21 Mei 2026.
Ada dua hal utama penting yang di soroti oleh KBO Babel dan TOPAN-RI DPW Bangka Belitung yakni Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan Rokok Ilegal di Babel.
Termasuk lsu yang disorot adalah evaluasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya terkait dua pokok permasalahan tersebut yang dinilai oleh publik lambat dan seolah-olah adanya pembiaran.
Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan pengawasan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di depan Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Massa aksi akan menyuarakan sejumlah tuntutan yang dinilai menjadi perhatian publik, mulai dari desakan evaluasi terhadap Lapas Narkotika Pangkalpinang hingga persoalan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Babel.
Dalam seruan aksi yang disampaikan panitia, masyarakat juga diajak untuk turut menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bermartabat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap berbagai persoalan yang terjadi.
“Ini adalah bentuk kepedulian bersama terhadap kondisi penegakan hukum dan pengawasan di Bangka Belitung. Aspirasi rakyat harus disampaikan dengan damai dan konstitusional,” demikian bunyi dari isi seruan tersebut.
Penanggung jawab aksi, Rikky Fermana dari KBO Babel bersama Muhamad Zen dari TOPAN-RI DPW Babel menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan panggilan moral agar berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa langkah nyata dari pihak terkait.
Melalui aksi tersebut, massa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal transparansi, integritas, dan penegakan hukum yang berkeadilan di Bangka Belitung.
Slogan yang digaungkan dalam aksi damai itu begitu jelas dan tegas, “Bersama Rakyat, Lawan Pembiaran”.
Demonstrasi atau unjuk rasa adalah hal yang lumrah dan sah dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Unjuk rasa damai adalah bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi oleh hukum.
Aksi ini seringkali dilakukan secara damai guna mendesak pemerintah atau wakil rakyat terkait suatu kebijakan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pihak Panitia sudah memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian. (Aimy/KBO Babel).
