Perkara ini mencuat menyusul laporan dari Yanto, orang tua almarhum Aldo, seorang pasien anak yang meninggal dunia setelah menerima penanganan medis. Laporan tersebut dilayangkan untuk menguji secara etik dan disiplin terkait prosedur pelayanan medis yang diberikan kepada korban sebelum mengembuskan napas terakhir.
Pantauan di lokasi, suasana di sekitar ruang sidang tampak berbeda. Puluhan personel Polda Kepulauan Bangka Belitung disiagakan guna memastikan jalannya persidangan tetap kondusif di tengah tingginya perhatian publik.
Sejumlah pihak turut mengawal jalannya sidang, di antaranya keluarga almarhum, Zubaidah (Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Bangka Belitung), serta Dian Wahyuni dari Lembaga Malpraktik Riau yang mendampingi pihak pengadu.
Sementara itu, dr. Ratna hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Advokat Hangga Oktafandany, S.H., dan Gerry Detriyadi, S.H., serta sejumlah saksi ahli.
Komposisi Majelis Sidang MDP yang memeriksa perkara ini terdiri dari gabungan unsur hukum dan profesi kedokteran, yakni:
- Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H.
- dr. Eddi Junaidi, Sp.OG, M.Kes., S.H.
- dr. Efren Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, S.H., M.H.(Kes).
- Dr. dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, S.H., M.H.
Pembelaan Kuasa Hukum: Tindakan Darurat di Hari Libur
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum dr. Ratna, Gerry Detriyadi, S.H., menegaskan bahwa komplikasi atau kerugian medis yang dialami pasien tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai akibat langsung dari kelalaian kliennya.
Gerry mengungkapkan, saat peristiwa terjadi, dr. Ratna sebenarnya sedang berada di luar jadwal dinas (hari libur). Namun, demi kemanusiaan dan panggilan tugas dari dokter jaga rumah sakit, ia tetap datang memberikan pertolongan darurat.
"Klien kami tetap hadir memberikan pelayanan medis meskipun sedang tidak bertugas. Itu adalah bentuk tanggung jawab profesional yang tinggi sebagai seorang dokter," ujar Gerry.
Ia menekankan bahwa seluruh intervensi medis yang dilakukan dr. Ratna telah mengacu pada standar profesi kedokteran dan Standard Operating Procedure (SOP) rumah sakit. Oleh karena itu, tim kuasa hukum menilai tidak ada unsur kelalaian profesional (professional negligence) dalam kasus ini.
Pihak teradu juga meminta majelis sidang agar tetap objektif dalam menilai perkara berdasarkan fakta medis, rekam medis penanganan pasien, serta keterangan ahli, bukan berpatokan pada asumsi atau tekanan opini publik.
Pihak Keluarga Minta Transparansi
Di pihak lain, keluarga almarhum Aldo melalui pendampingnya berharap Majelis Disiplin Profesi dapat membongkar secara transparan kronologi dan kualitas pelayanan medis yang diterima korban. Keterangan saksi-saksi dan ahli di persidangan dinilai menjadi kunci vital untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi.
Hingga persidangan ditutup, Majelis Disiplin Profesi belum memberikan keputusan apakah sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan tambahan atau langsung memasuki tahapan pembacaan putusan.
Kasus ini terus menyedot perhatian luas masyarakat Kepulauan Bangka Belitung karena menyangkut mutu dan akuntabilitas pelayanan kesehatan publik.
Catatan Redaksi: Simpulindonesia.com menghormati asas praduga tak bersalah dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi. (Aimy/KBO Babel)
