Kedua tersangka yang diamankan berinisial FS alias IC (23) dan LP (26). Keduanya merupakan warga Bajang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan FS alias IC di Kecamatan Herlang pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WITA," ujar AKP Salehuddin saat memberikan keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Dari penangkapan pertama terhadap FS, petugas menyita barang bukti berupa dua saset sabu yang disembunyikan di saku celana sebelah kiri, serta satu unit ponsel.
Saat diinterogasi di tempat, FS bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama LP untuk diedarkan kembali. Petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman LP di hari yang sama.
Di rumah LP, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, di antaranya:
- 2 saset besar plastik bening berisi sabu.
- 4 saset kecil plastik bening berisi sabu.
- Sejumlah saset kosong dan 1 buah sendok sabu.
- 1 unit ponsel beserta tas hitam tempat menyimpan barang bukti.
"Di TKP pertama, kami mengamankan FS yang berperan sebagai kurir. Sementara di TKP kedua, kami meringkus LP yang diduga kuat berperan sebagai bandar," jelas AKP Salehuddin.
Hasil Labfor: Positif Metamfetamin
Untuk memperkuat alat bukti, kepolisian telah mengirimkan barang bukti beserta sampel urine kedua tersangka ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil uji lab, barang bukti dengan berat total 11,3772 gram tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin (sabu). Selain itu, hasil tes urine FS dan LP juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi zat terlarang yang sama.
"Saat ini keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bulukumba," tambah Kasat Narkoba.
Komitmen Babat Habis Narkoba
AKP Salehuddin menegaskan bahwa Polres Bulukumba tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ia memastikan penindakan tegas akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari pengguna, kurir, hingga bandar besar.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bulukumba. Selama mereka masih melakukan peredaran dan tidak berhenti, maka tidak ada ampun. Semua akan kami proses hukum secara maksimal," tegasnya.
