Kegiatan ini sebagai upaya untuk menegakkan disiplin Warga Binaan sekaligus membangun dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Lapas tersebut.
Kegiatan ini di inisiasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung ini menjadi bentuk sinergi dalam upaya preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib), mencegah peredaran barang terlarang, serta memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, bersama jajaran pengamanan dan intelijen Kanwil.
Turut hadir pula Jajaran Kepolisian Sektor Gerunggang beserta anggota dan personil Komando Rayon Militer (Koramil) Tamansari.
Razia yang menyasar blok hunian B dan C ini dilaksanakan secara humanis, terukur, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Lapasj Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, menegaskan kegiatan ini merupakan komitmen dalam menjaga kamtib secara konsisten. Razia dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini sekaligus penguatan disiplin Warga Binaan.
“Kami pastikan seluruh pelaksanaan berjalan sesuai SOP, humanis, dan terukur demi menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif,” tegas Sugeng.
Sugeng menambahkan, sinergi bersama jajaran Kanwil, TNI, dan Polri menjadi kekuatan penting menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang.
“Kolaborasi antar instansi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemasyarakatan,” papar Sugeng.
Sementara, dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang terlarang, antara lain cermin, piring dan gelas kaca, botol parfum kaca, sendok besi, kaleng, korek api gas, jepit kuku, potongan besi, pisau cukur, dan sikat gigi. Tidak ditemukan narkoba.
Seluruh barang tersebut telah di data, disita, diamankan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih dalam suasana kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, menyampaikan dukungan atas pelaksanaan razia sebagai tindak lanjut instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Malam ini kami menemukan sejumlah barang terlarang di kamar hunian dan tidak ditemukan narkotika. Hal ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga kamtib di lingkungan Lapas Pangkalpinang,” ungkap Ade.
Ade juga mengapresiasi Kepala Lapas Pangkalpinang beserta seluruh jajaran yang terus menjaga stabilitas kamtib dengan melaksanakan razia rutin minimal empat kali dalam satu bulan sesuai instruksi Dirjenpas.
“Kami akan terus menjaga komitmen dan integritas demi menjaga marwah Pemasyarakatan. Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.
Lapas Pangkalpinang berharap razia rutin dapat memperkuat kamtib, meningkatkan disiplin Warga Binaan, serta memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum guna mewujudkan Pemasyarakatan yang aman dan dipercaya masyarakat.
Sebagaimana yang di instruksi kan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara nasional, mewajibkan razia rutin di seluruh Lapas dan Rutan minimal dua kali dalam satu bulan untuk mencegah peredaran barang terlarang.
Frekuensi pelaksanaan razia sangat variatif dan insidental; bahkan ada Lapas yang menggelarnya hingga dua kali sepekan atau lebih dari 16 kali dalam dua bulan.
Ditjen Pas menetapkan razia rutin dilaksanakan minimal dua kali sepekan di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Razia menyasar kamar hunian untuk menertibkan barang-barang terlarang seperti handphone ilegal, senjata tajam rakitan, dan narkoba.
Pemeriksaan rutin ini seringkali melibatkan gabungan petugas Polsuspas, TNI, dan Kepolisian setempat guna menjaga stabilitas keamanan.
Frekuensi razia sepenuhnya bergantung pada instruksi Kepala Lapas (Kalapas) masing-masing wilayah untuk mengantisipasi kerawanan dan mendukung Program Akselerasi Pemberantasan Barang Terlarang. Termasuk di Bangka Belitung. (Aimy).

