Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Publik Pertanyakan Transparansi Alokasi 10% Pajak Listrik untuk PJU di Bangka Belitung

Sabtu, 09 Mei 2026 | 11.07 WIB Last Updated 2026-05-09T04:07:19Z


SIMPULINDONESIA.com, BANGKA BELITUNG – Polemik mengenai keterbukaan data Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini memasuki babak baru. Sorotan publik mulai bergeser pada transparansi aliran dana yang bersumber dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Persoalan ini mencuat seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur bahwa sebagian dari pajak yang dibayarkan masyarakat melalui konsumsi listrik wajib dikembalikan untuk fasilitas penerangan jalan.

Landasan Hukum dan Kontribusi Masyarakat
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022, hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik harus dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur PJU, termasuk pembayaran biaya konsumsi listriknya.

Secara teknis, setiap kali masyarakat melakukan pembelian token atau pembayaran tagihan listrik, terdapat kontribusi nyata untuk fasilitas publik. Sebagai contoh, dalam setiap transaksi senilai Rp100.000, terdapat alokasi sekitar Rp10.000 yang diposkan untuk menerangi jalan umum.

Namun, pertanyaan besar muncul dari kalangan masyarakat dan pengamat: Ke mana tepatnya aliran dana 10 persen tersebut bermuara?

Data Global Dishub Dinilai Belum Memadai
Hingga saat ini, data rinci mengenai total penerimaan pajak listrik tersebut belum dibuka secara transparan kepada publik. Hal ini memicu ketidakpuasan Muhamad Zen, selaku pemohon informasi, yang sebelumnya telah melayangkan permintaan data kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Zen meminta rincian bukti pembayaran sah biaya listrik PJU per titik setiap bulannya. Namun, jawaban tertulis dari Dishub Babel dinilai hanya menyajikan gambaran umum yang tidak menyentuh substansi. Dalam keterangannya, Dishub Babel memaparkan:
  • Total aset LPJU mencapai kurang lebih 1.700 unit yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.
  • Sistem pascabayar (7 KWh) di Pangkalpinang dengan tagihan berkisar Rp7–9 juta per bulan.
  • Sistem prabayar (159 KWh) di seluruh wilayah dengan biaya token sekitar Rp70–100 juta per bulan.
Data tersebut dianggap belum menjawab korelasi antara total pendapatan pajak yang dipungut dari masyarakat dengan realisasi belanja PJU di lapangan.
“Masyarakat membutuhkan perbandingan yang akuntabel: berapa total pemasukan dari pajak listrik, berapa yang dikeluarkan untuk operasional, dan ke mana selisihnya. Tanpa audit publik yang transparan, wajar jika muncul kecurigaan,” tegas Zen.

Desakan Akuntabilitas dan Hak Publik
Potensi penerimaan PBJT tenaga listrik di Bangka Belitung diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan. Tanpa transparansi, publik tidak memiliki instrumen untuk menguji apakah amanat minimal 10 persen tersebut sudah dijalankan sesuai koridor hukum atau justru mengendap di kas daerah tanpa peruntukan yang jelas.

Isu ini dinilai bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak asasi masyarakat atas informasi publik. Kepercayaan masyarakat menjadi taruhan ketika dana yang dipotong langsung dari kebutuhan dasar mereka tidak dapat ditelusuri penggunaannya.

“Ini bukan uang negara yang bersifat abstrak, ini uang rakyat. Sangat relevan jika masyarakat bertanya-tanya mengenai pemanfaatannya,” tambah Zen.

Menunggu Nyali Pemerintah Daerah
Kini, seiring dengan laporan yang telah masuk ke Komisi Informasi dan Ombudsman, tekanan agar Dishub Babel dan instansi terkait membuka data secara komprehensif terus menguat.

Publik menanti keberanian Pemerintah Daerah untuk menyajikan angka riil guna menghapus spekulasi negatif. Selama disparitas antara pemasukan dan pengeluaran tidak dijelaskan secara gamblang, polemik ini diprediksi akan terus bergulir dan menjadi raport merah bagi transparansi tata kelola keuangan daerah di Bangka Belitung.(Aimy/KBO-BABEL)
×
Berita Terbaru Update