Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Memalukan...!! Oknum Wartawan Bawa Sajam Ditangkap, Diduga Beking Tambang Ilegal Laut Enjel

Jumat, 22 Mei 2026 | 14.10 WIB Last Updated 2026-05-22T07:10:09Z


SIMPULINDONESIA.com_  BANGKA BARAT_ Benar dan juga memalukan, nama baik profesi kewartawanan kembali tercoreng. Satu  orang pria bernama Riko Apriansah alias Riko (33),  yang mengaku berprofesi sebagai wartawan ditangkap oleh pihak Polres Bangka Barat.

Penangkapa Riko warga Jalan Gang Remaja, Desa Kapit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat ini saat operasi penertiban tambang ilegal di kawasan Laut Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Adanya kejadian oknum wartawan, Riko yang ditangkap karena diduga menjadi bagian dari jaringan beking aktivitas  tempat Tambang Ilegal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas ponton jenis selam di kawasan Laut Enjel. 

Ketika dilakukan pendataan terhadap orang-orang yang berada di lokasi tambang, Riko yang mengaku sebagai wartawan media Kabar Babel disebut berada di salah satu ponton.

Saat diamankan dan diperiksa aparat, diperiksa, Riko tidak hanya dituding menjadi pelindung aktivitas ilegal, namun juga ditemukan membawa senjata tajam (sajam), Senin (18/5/2026) dini hari.

Ia merupakan salah satu dari enam orang yang dibawa petugas kepolisian saat operasi penertiban sarana dan prasarana pertambangan ilegal jenis ponton selam yang berlangsung di perairan Enjel beberapa waktu lalu.

Kepada petugas ia sempat mengaku sedang mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas tambang.

Namun saat diminta menunjukkan identitas dan membuka tas selempangnya, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik. Kepada anggota, Riko mengaku membawa sajam tersebut untuk berjaga-jaga saat berada di lokasi tambang.

Namun, fakta yang terungkap di lokasi membuat dugaan keterlibatannya bukan sekadar sebagai pemberita berita. 

Kabar mengenai diamankannya seseorang yang mengaku wartawan, namun berada di lokasi tambang ilegal lengkap dengan membawa senjata tajam, langsung menyebar luas dan memicu kemarahan warga. 

Akibat ultah nya tersebut, memicu reaksi keras dari masyarakat luas. Masyarakat menilai hal ini sangat berbahaya dan merugikan banyak pihak. Begitu pula dari  rekan-rekan sesama wartawan. 

Secara kriminal, tindakannya merupakan pelanggaran hukum yang berlaku. Secara secara profesional kewartawanan jelas telah melanggar terhadap kode etik jurnalistik. Karena penyalahgunaan profesi wartawan dalam aktivitas ilegal.

"Kalau memang terbukti benar ia terlibat, menjadi beking, dan membawa senjata tajam di lokasi tambang ilegal, kami masyarakat menuntut agar ia diproses dan dihukum seberat-beratnya," ungkapnya warga.

Warga menambahkan, jangan sampai profesi wartawan yang seharusnya mengawasi dan mengkritisi hal yang salah, justru dipakai sebagai tameng atau payung untuk membackup aktivitas tambang liar yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
 
Kemarahan publik bukan tanpa alasan, karena keberadaan oknum yang memakai seragam atau identitas pers untuk melindungi kejahatan8 dinilai telah memanfaatkan kebebasan pers demi keuntungan pribadi.

Tentu saja  hal ini dianggap sangat merugikan dan mencoreng wajah jurnalisme yang sesungguhnya.
 
Tidak hanya masyarakat, rekan-rekan sesama wartawan yang berdomisili dan bertugas di wilayah Bangka Barat pun turut menyayangkan peristiwa ini. 

Mereka mengaku kecewa dan malu jika informasi yang beredar ini terbukti kebenarannya. Sebab, tindakan segelintir oknum tersebut dinilai telah mencoreng nama baik seluruh insan pers yang selama ini bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
 
"Kami sangat kecewa dan menyesal jika hal ini benar-benar terjadi. Profesi wartawan itu tugasnya mengawasi, menegakkan kebenaran, dan mengawal kepentingan publik. Jika ada oknum yang justru memakai nama profesi ini untuk melindungi kejahatan apalagi membawa senjata tajam, itu sudah sangat jauh menyimpang dari kode etik dan aturan yang berlaku. Ini mencoreng kerja keras kami semua yang berintegritas," ungkap salah satu perwakilan wartawan di Mentok.

Petugas kemudian mengamankan oknum wartawan tersebut berikut barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu tas warna hitam ke Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus itu kini ditangani Polres Bangka Barat dengan dugaan tindak pidana membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan Riko sebagai pelindung tambang ilegal serta kepemilikan senjata tajam tersebut masih menjadi sorotan utama. Pihak media masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Bangka Barat khususnya Humas Polres Bangka Barat guna meminta konfirmasi terkait status hukum serta perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kejelasan status hukum tersangka, serta perkembangan penyidikan kasus ini agar informasi yang disampaikan berimbang dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.
 
Sementara itu, publik pun kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, apakah oknum yang diduga menyalahgunakan profesi ini akan diproses sesuai beratnya dugaan tindak pidana yang diembannya. (Aimy).
×
Berita Terbaru Update