Bagaimana persoalan yang disinyalir berakar dari masalah pribadi ini bisa berujung di kantor polisi? Berikut kronologi lengkap berdasarkan data yang dihimpun di lapangan.
Kronologi Kejadian: Dicegat di Pinggir Jalan
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, tepat di area depan Kantor Desa Lolisang. Kejadian bermula saat sepeda motor jenis trail Honda CRF berwarna biru milik korban bernama Danil bin Mirda sedang dikendarai oleh rekannya, Darlin.
![]() |
| Ilustrasi |
- Pencegatan oleh Terlapor: Terlapor AR yang mengendarai mobil bersama seorang rekannya tiba-tiba menepi saat melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan. AR kemudian menghentikan kendaraan secara sepihak dan memerintahkan rekannya untuk mengambil paksa kunci motor tersebut.
- Dugaan Penculikan dan Penganiayaan: Tidak berhenti di situ, Darlin yang berada di lokasi kejadian diduga dipaksa masuk ke dalam mobil terlapor. Darlin kemudian dibawa pergi menuju wilayah Kabupaten Sinjai. Sepanjang perjalanan, Darlin diduga mengalami tindakan kekerasan fisik. Ia dipukul berulang kali hingga mengalami luka memar di pipi kiri dan pembengkakan pada bagian hidung.
- Penyembunyian Barang Bukti: Setelah sempat ditahan di Sinjai selama satu hari, Darlin akhirnya dibawa kembali ke wilayah Kajang. Sementara itu, sepeda motor milik Danil diduga sengaja disembunyikan dengan cara dipindahkan ke beberapa lokasi berbeda demi mengelabui korban, mulai dari wilayah Herlang, Kabupaten Gowa, hingga akhirnya dibawa kembali ke area Kota Bulukumba.
Motif Perkara: Dipicu Aspek Cemburu dan Masalah Pribadi
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam kronologi perkara, aksi nekat AR diduga kuat dipicu oleh sentimen pribadi. Terlapor menaruh kecurigaan bahwa orang tua korban memiliki hubungan khusus dengan istri terlapor.
Catatan Adat: Persoalan domestik atau rumah tangga ini sebenarnya dikabarkan telah dimediasi dan ditangani oleh pemangku adat di Desa Lolisang sebelumnya. Namun, situasi justru meruncing hingga terjadi tindakan fisik di luar koridor hukum.
Respon Kepolisian dan Imbauan Kamtibmas
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Kajang, IPTU Andi Umar Nur, S.Pd., menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah bergerak cepat melakukan pendalaman materi perkara.
"Kami tetap menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini anggota kami masih melakukan penyelidikan mendalam, olah TKP, serta pengumpulan keterangan dari para saksi dan pihak terlibat," ujar IPTU Andi Umar Nur saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, ketegangan ini memantik respons dari aktivis lokal Kajang, Suandi Bali. Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya keluarga kedua belah pihak, untuk menahan diri dan mempercayakan penegakan keadilan kepada kepolisian.
"Persoalan pribadi jangan sampai berujung pada tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. Kami berharap kasus ini diusut secara transparan dan profesional. Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas Kamtibmas di wilayah Kajang," tegas Suandi.
Saat ini, kasus tersebut tengah menjadi sorotan hangat netizen dan warga lokal. Kepolisian diharapkan dapat segera menuntaskan perkara ini secara berkeadilan agar tidak memicu konflik horizontal yang lebih luas di tengah masyarakat.

