KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Aroma dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Crauci II di Kabupaten Buton Utara tak hanya menyengat, tapi kini meledak menjadi konflik terbuka di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (11/5/2026).
Aksi yang digelar Gerakan Koalisi Mahasiswi (GKM) Sultra awalnya berjalan damai.
Namun situasi berubah panas, bahkan nyaris baku hantam, ketika massa mulai menekan aparat Kejati terkait lambannya penanganan kasus yang menyeret nama Bupati Bombana, Burhanuddin.
GKM Sultra secara terang-terangan menuding adanya dugaan korupsi senilai Rp2.130.680.000 pada proyek tahun anggaran 2021.
Nama Burhanuddin mencuat karena saat itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketegangan memuncak saat sejumlah massa mengaku mendapat perlakuan represif dari pihak keamanan Kejati.
Aksi yang semula berisi tuntutan hukum berubah menjadi kericuhan. Dorong-dorongan terjadi, emosi massa tak terbendung.
Akibat insiden itu, seorang auditor Kejati Sultra, Zainal Misman, mengalami luka di bagian kepala seorang mahasiswi Fakultas Hukum UHO, Risaldo, diamankan untuk “pendalaman”
Namun langkah penahanan ini justru memicu kecurigaan baru.
Di tengah panasnya situasi, publik juga dihebohkan dengan beredarnya dokumen yang disebut-sebut sebagai surat perintah penahanan Burhanuddin. Fakta ini justru memunculkan teka-teki baru.
Kejati Sultra berdalih belum menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka karena alat bukti dianggap belum cukup.
