Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Fe Karyawan Hotel, Jadi Bandar Narkoba

Sabtu, 09 Mei 2026 | 10.44 WIB Last Updated 2026-05-09T03:44:09Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BELITUNG,- Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial Fe (34) di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026) dini hari usai kedapatan memiliki sabu dan pil ekstasi.   

Pria yang diketahui karyawan honorer ini diduga merupakan seorang bandar narkoba ini diamankan dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 607 gram.

Ditresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (7/5/26) dini hari usai adanya laporan dari masyarakat.

"Pelaku Fe ditangkap oleh anggota kita yang dipimpin Ipda Eka Putra disalah satu hotel di Pangkalpinang. Dari informasi yang kita dapatkan, pelaku diduga seorang bandar narkoba,” kata Ronald.

Kemudian Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel langsung melakukan pengembangan disebuah rumah di Kelurahan Tuatunu Pangkalpinang.

Alhasil, petugas menemukan Barang Bukti berupa 5 plastik klip bening besar berisikan sabu, 16 plastik klip bening sedang berisikan sabu dan 9 plastik klip bening kecil berisikan 9 butir pil ekstasi.

"Dari hasil penggeledahan dikediaman pelaku disaksikan langsung oleh RT setempat, di temukan 21 plastik klip berisi sabu dengan berat total bruto 607 gram serta ekstasi 3,94 gram, termasuk ada ditemukan 2 unit timbangan," tukas Ronald.

"Semua barang kita temukan di mesin cuci dirumah pelaku,” tambah Ronald.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuain pidana subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 6-20 tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba di Kota Pangkalpinang.

Agus menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen serta keberhasilan dari Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung.

Dia menambahkan keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada Kepolisian.

“Ini adalah sinergi dan kolaborasi kita bersama dalam memberantas narkoba untuk wujudkan Babel zero narkoba. Makanya dalam kesempatan ini, kami terus mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi layanan call center Kepolisian di 110,“pesannya. (Aimy/KBO Babel)
×
Berita Terbaru Update