Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Bobol Toko Seluler di Bulukumba, Pemuda Asal Merauke Gasak 6 Unit Ponsel

Rabu, 20 Mei 2026 | 13.13 WIB Last Updated 2026-05-20T06:14:20Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA — Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil membongkar kasus pembobolan toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Seorang pemuda asal Merauke diringkus beserta sejumlah barang bukti.

​Terduga pelaku diketahui berinisial KM alias TL (20), warga asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang saat ini berdomisili di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka. Sementara korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial MR (30), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.

Kronologi Pembobolan dan Penangkapan

​Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 04.10 WITA. Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban pada siang harinya.

​"Pada Senin (18/5) sekitar pukul 12.00 WITA, anggota URC Polsek Ujung Bulu menerima laporan adanya dugaan pencurian di toko seluler milik korban. Personel gabungan kemudian langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan," ujar IPTU Rudi, Rabu (20/5/2026).


​Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban sebelumnya meninggalkan toko dalam keadaan terkunci rapat. Namun, sekitar pukul 09.00 WITA, pegawai toko yang datang terkejut melihat dua gembok pintu utama sudah dalam kondisi rusak dan terpotong.

​Setelah memeriksa bagian dalam toko, korban mendapati 6 unit ponsel berbagai merek telah raib dari etalase. Beruntung, aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) toko, yang menjadi petunjuk krusial bagi kepolisian untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

​Hanya berselang satu jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.

​"Sekitar pukul 13.00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah kerabatnya di Jalan M. Noor. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan KM alias TL tanpa perlawanan," lanjut IPTU Rudi.

Tiga Ponsel Dibuang karena Dikira Rusak

​Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3 unit ponsel hasil curian. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka KM mengakui semua perbuatannya telah menggasak total 6 unit ponsel.

​Namun, 3 unit ponsel lainnya sengaja dibuang oleh pelaku di suatu tempat karena mengira perangkat tersebut dalam kondisi rusak. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap sisa barang bukti yang dibuang tersebut.

​Mengenai alasan nekat membobol toko, IPTU Rudi membeberkan bahwa motif pelaku murni karena faktor keinginan pribadi.

​"Motif pelaku melakukan pencurian ini karena ingin memiliki handphone sendiri untuk bermain game dan menonton video. Dari pengakuannya, selama ini pelaku memang tidak memiliki ponsel," jelas Kapolsek.


​Saat ini, KM alias TL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Ujung Bulu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.


×
Berita Terbaru Update