Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Sengkarut Dana Reklamasi dan Replanting: FP3KD Soroti Tumpang Tindih HGU Sawit dan IUP Timah di Babel

Rabu, 29 April 2026 | 10.20 WIB Last Updated 2026-04-29T03:20:17Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA – Fenomena tumpang tindih lahan antara Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di Kepulauan Bangka Belitung kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kondisi ini memicu kerancuan dalam pelaksanaan kewajiban lingkungan, yakni antara program peremajaan sawit (replanting) dan reklamasi pascatambang.

Secara regulasi, kedua sektor memiliki payung hukum yang mengikat:
  • Sektor Perkebunan: Kewajiban replanting diatur dalam Permentan No. 3/2022 dan Permentan No. 5/2025.
  • Sektor Pertambangan: Kewajiban reklamasi diatur dalam Permen ESDM No. 7/2014 serta Kepmen ESDM No. 11.K/MB.01/MEM.B/2024.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan kedua kewajiban tersebut sering kali tidak sejalan dengan aturan yang berlaku, terutama ketika aktivitas penambangan terjadi di atas lahan perkebunan aktif.

Potensi Penyimpangan Anggaran
Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah (FP3KD), Gustari, angkat bicara mengenai persoalan ini. Menurutnya, tumpang tindih lahan ini sangat rawan berkaitan dengan pengelolaan anggaran, baik dana replanting maupun dana jaminan reklamasi.

"Kewajiban peremajaan bagi pemegang HGU dan reklamasi bagi pemegang IUP ini selalu bersentuhan dengan anggaran yang besar. Jika kedua kegiatan ini tidak disinkronkan atau bahkan tidak dilaksanakan, ada risiko kerugian lingkungan dan potensi penyimpangan dana," ujar Gustari kepada simpulIndonesia.com, Selasa (28/4/2026).

Desak Audit dari KPK dan BPK
Gustari menekankan pentingnya pemulihan lahan dan fungsi lingkungan secara nyata, bukan sekadar administratif. Ia menilai perlu adanya pengawasan ketat dari lembaga antirasuah dan pemeriksa keuangan negara untuk memastikan dana tersebut tersalurkan tepat sasaran.

"Kami berharap KPK RI dan BPK RI dapat turun langsung untuk menelusuri serta mengaudit dana kegiatan replanting dan reklamasi tersebut. Hal ini penting guna memastikan tidak ada tumpang tindih anggaran atau penyalahgunaan dana jaminan lingkungan di Bangka Belitung," tegasnya.

Persoalan ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dan pusat dalam membenahi tata kelola sumber daya alam di Negeri Serumpun Sebalai, agar aktivitas ekonomi tidak meninggalkan kerusakan lingkungan yang permanen.(Aimy)
×
Berita Terbaru Update