Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Sakti! Sudah Ada Perintah Penahanan, Bupati Bombana Tetap Bebas Melenggang, Demonstran Protes Kejati Sultra

Rabu, 22 April 2026 | 16.13 WIB Last Updated 2026-04-22T09:13:37Z

Gambar : Demonstran saat melakukan aksi protes di Kejati Sultra (Kanan) dan surat penahanan Ir Burhanuddin (Kiri). (Foto/Kolase)


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Gelombang kecurigaan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara kian membesar. Rabu (22/4/2026).


Puluhan massa yang didominasi mahasiswa mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut transparansi atas kasus yang menyeret Bupati Bombana, Ir. Burhanudin.


Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ini adalah akumulasi kekecewaan atas proses hukum yang dinilai jalan di tempat, bahkan terkesan “pilih kasih”.


Fakta paling mencolok dalam perkara ini, dua pihak lain dalam kasus yang sama telah divonis bersalah oleh pengadilan. 


Namun, nama Burhanudin yang disebut-sebut punya peran strategis saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra hingga kini belum tersentuh status tersangka. Kontradiksi ini memicu tanda tanya besar.


“Dua orang sudah dipenjara, tapi aktor yang diduga punya peran penting justru masih bebas dan bahkan duduk nyaman di kursi kekuasaan. Ini aneh,” tegas koordinator aksi, Andri Togala, dalam orasinya.


Massa menilai, lambannya penanganan kasus ini bukan semata persoalan teknis hukum, melainkan berpotensi adanya tarik-menarik kepentingan.


Apalagi, kasus ini disebut telah lama bergulir sejak temuan audit mencuat. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan terkait status Burhanudin.


Desakan pun mengarah langsung ke institusi penegak hukum.


“Kalau tidak mampu, atau tidak berani, jaksa yang tangani kasus ini lebih baik diperiksa. Bahkan kalau perlu dicopot,” teriak massa.


Di tengah tekanan publik yang kian kuat, pihak Kejati Sultra melalui penyidik Arie Elvis menyatakan bahwa belum cukup alat bukti untuk menetapkan Burhanudin sebagai tersangka.


“Tidak ada alat bukti yang cukup,” ujarnya singkat.


Namun pernyataan ini justru memantik skeptisisme. Pasalnya, publik mempertanyakan bagaimana mungkin dua orang bisa divonis bersalah tanpa adanya konstruksi peran pihak lain yang lebih tinggi dalam proyek tersebut.


Kecurigaan semakin diperkuat dengan beredarnya kabar adanya surat perintah penahanan atas nama Burhanudin. 


Informasi ini viral di tengah masyarakat, namun dibantah oleh pihak kejaksaan.


“Tidak ada surat itu. Kalau ada, harus dikonfirmasi sumbernya. Jangan sampai informasi liar menyesatkan,” tegas Arie.


Alih-alih meredam polemik, bantahan ini justru membuka babak baru, apakah benar tidak ada surat tersebut, atau ada sesuatu yang belum diungkap ke publik?


Situasi di lapangan sempat memanas saat massa mencoba menerobos masuk ke area kantor Kejati. Aparat keamanan melakukan pengamanan ketat hingga terjadi aksi saling dorong.


Ketegangan ini mencerminkan tingginya emosi publik terhadap kasus yang dianggap tidak transparan.


Diketahui beberapa waktu lalu surat penahanan Bupati Bombana beredar luas dikalangan masyarakat.


Surat tersebut memerintahkan enam orang jaksa untuk melakukan penahanan terhadap Bupati Bombana Ir. Burhanuddin.


Surat itu pun ditanda tangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tanggal 13 Oktober 2023 lalu.

×
Berita Terbaru Update