KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Narapidana korupsi pertambangan Kolaka Utara, Supriadi, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Kamis (16/04/2026).
Lapas Nusakambangan diketahui merupakan Lapas dengan keamanan tinggi yang dijuluki “Alcatraz Indonesia” yang berada di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
Bukan tanpa alasan, Supardi yang diketahui merupakan mantan Kepala Kesyahbandaran Kabupaten Kolaka itu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Baru-baru ini narapidana Supriadi gegerkan publik lantaran videonya beredar di media sosial tengah asik ngopi di sebuah Coffee Shop yang ada di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Supriadi divonis bersalah telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, membenarka pemindahan narapidan atas nama Supriadi tersebut.
“Sudah sampai di Nusakambangan,” tegas Sulardi.
Sulardi menjelaskan, sebelumnya Supriadi sempat dipindahkan ke Lapas Kendari. Ia juga ditempatkan di ruang pengasingan atau strafcell sebagai bentuk pembinaan.
“Sudah dipindahkan dan ditempatkan di strafcell,” ujarnya.
Namun, kebijakan diperketat dengan pemindahan ke Nusakambangan.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, memastikan status hukum Supriadi telah inkrah.
“Perkara sudah diputus dan dieksekusi di Rutan Punggolaka,” jelasnya.
Jaksa Yusran menegaskan, Supriadi berstatus terpidana dengan putusan tetap.
Supriadi divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis tersebut terkait kasus pencucian uang izin muat ore nikel PT Amin.
