KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan bobolnya pengawasan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari kembali memicu kegaduhan publik. Rabu (15/04/2026).
Seorang narapidana kasus korupsi bernilai fantastis, Supriadi dengan kerugian negara mencapai Rp233 miliar diduga terlihat bebas berkeliaran di sebuah warung kopi di Kota Kendari, meski masih berstatus sebagai tahanan aktif.
Temuan ini mencuat setelah sebuah video beredar luas di masyarakat.
Dalam rekaman tersebut, Supriadi tampak berjalan santai tanpa pengawalan petugas, memunculkan tanda tanya besar terkait integritas sistem pengamanan di dalam rutan.
Kasus ini menjadi sorotan karena latar belakang Supriadi bukan perkara kecil.
Ia merupakan mantan syahbandar di Kolaka yang terseret dalam skandal penerbitan izin berlayar bagi tongkang pengangkut ore nikel kasus yang berujung pada vonis lima tahun penjara dan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Di tengah tekanan publik yang menguat, Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) angkat suara.
Ketua Umumnya, Ali Sabarno, menilai peristiwa ini tidak bisa dilihat sebagai sekadar kelalaian administratif.
“Sulit diterima jika seorang tahanan bisa keluar tanpa pengawalan. Ini bukan hanya kelalaian, tetapi mengarah pada dugaan pembiaran sistematis, bahkan kemungkinan adanya praktik yang disengaja,” ujar Ali.
IMALAK Sultra melontarkan dugaan serius terkait adanya relasi tidak wajar antara Supriadi dengan pejabat internal rutan.
Sorotan diarahkan kepada Pelaksana Tugas Kepala Rutan Kendari, yang dinilai harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Apakah ada praktik pemberian upeti? Ini yang harus dijawab secara transparan. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mempertegas kecurigaan publik bahwa insiden ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan indikasi lemahnya tata kelola serta potensi pelanggaran serius di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak Rutan Kendari belum memberikan keterangan rinci terkait kronologi kejadian, mekanisme pengawasan yang berjalan saat itu, maupun kemungkinan adanya pelanggaran prosedur oleh petugas.
Di sisi lain, desakan terus mengalir kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik yang kini mulai tergerus.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan mendasar, sejauh mana sistem pemasyarakatan mampu menjamin bahwa narapidana terutama dalam perkara korupsi besar benar-benar menjalani hukuman sesuai aturan? Tanpa jawaban yang jelas, kecurigaan publik berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas terhadap penegakan hukum di daerah.
Dilansir dari Sultrafeeds, Pelaksana harian (PLH) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll A Kendari La Ode Mustakim membenarkan bahwa benar itu adalah tahanan korupsi.
“Yang bersangkutan adalah Supriadi, dan memang merupakan narapidana,”Ujarnya pada Selasa (14/04/2026).
Menurut hasil pemeriksaan awal, Supriadi mengaku lapar setelah menjalani sidang.
“Informasi awal, yang bersangkutan mengaku lapar setelah sidang, lalu minta izin kepada pengawal untuk singgah makan dulu, disamping lokasi itu ada masjid dia juga singgah sholat disitu,”Terang La Ode Mustakim.
PLH Kepala Rutan tersebut berdalih bahwa Supriadi dikeluarkan dari Rutan secara resmi dan atas surat panggilan sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kendari.
