Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Langkah Humanis Polsek Kajang: Selesaikan Konflik Internal Polri dan Warga Lewat Mediasi

Rabu, 01 April 2026 | 00.36 WIB Last Updated 2026-03-31T18:05:21Z
Gambar: Foto bersama setelah kedua pihak bersepakat berdamai dengan jalur kekeluargaan (31/03/2026)

SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,– Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri di Polres Bulukumba akhirnya menemui titik terang melalui pendekatan Restorative Justice. Perselisihan antara pihak pelapor, Irawati Binti Abd. Karim, dengan Kasat Binmas Polres Bulukumba, AKP Rahman Mubin, resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan. 

Proses mediasi yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan di ruang Unit Reskrim Polsek Kajang pada Selasa malam (31/03/2026). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh keluarga masing-masing, menciptakan suasana penuh persaudaraan.


Pencabutan Laporan Polisi

Menindaklanjuti kesepakatan damai tersebut, Irawati selaku pelapor secara resmi telah melayangkan Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi kepada Kapolres Bulukumba, dengan tembusan kepada Kasi Propam dan Kasat Reskrim Polres Bulukumba.


Laporan polisi bernomor LP/169/III/2026/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 28 Maret 2026 tersebut dinyatakan dicabut tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.


"Saya selaku pelapor sudah tidak keberatan lagi dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Saya juga memohon kepada pihak Kepolisian agar laporan ini tidak dilanjutkan lagi hingga ke persidangan," tulis Irawati dalam dokumen pernyataan resminya yang dibubuhi materai.


Komitmen dan Pendekatan Humanis

Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari peran aktif jajaran Polsek Kajang yang melakukan pendampingan dan komunikasi persuasif sejak kasus ini viral di tengah masyarakat. Kapolsek Kajang, Iptu Andi Umar Nur, S.Pd, yang memfasilitasi pertemuan tersebut, menyampaikan apresiasinya atas kedewasaan kedua belah pihak.


"Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua belah pihak serta seluruh pihak terkait yang telah kooperatif. Berkat kebesaran hati semua pihak, proses mediasi ini dapat berlangsung dengan khidmat dan lancar," ujar Iptu Andi Umar Nur.


Ia juga menegaskan bahwa Polri senantiasa berkomitmen untuk menjadi penengah yang adil dan mengedepankan pendekatan hati ke hati dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.


Poin-Poin Kesepakatan Damai

Penyelesaian ini dituangkan dalam "Surat Pernyataan Damai/Persetujuan Kedua Belah Pihak" yang ditandatangani oleh keluarga pelapor, Abd. Karim Bin Masong (Pihak Pertama), dan AKP Rahman Mubin (Pihak Kedua). 


Beberapa poin utama kesepakatan tersebut meliputi:

  • Saling Memaafkan: Pihak Kedua telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, yang diterima dengan tulus oleh pihak keluarga pelapor.
  • Penghentian Tuntutan: Kedua belah pihak berjanji untuk tidak saling menuntut di kemudian hari baik secara perdata maupun pidana.
  • Menjaga Silaturahmi: Berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan baik dan tidak terpengaruh oleh opini negatif yang berkembang di luar.

Proses penandatanganan kesepakatan ini disaksikan oleh sejumlah saksi, di antaranya Mutmainnah, Rasad, Minggu, Iwan, Arman, dan Mustakim Bin Massaniga.


Harapan Kondusivitas Wilayah

Dengan berakhirnya masalah ini, polemik terkait dugaan tindakan represif oknum anggota dinyatakan telah selesai sepenuhnya. Momen haru terlihat saat kedua belah pihak berjabat tangan sebagai simbol tuntasnya persoalan.


Masyarakat diharapkan dapat memetik pelajaran penting mengenai urgensi tabayyun (klarifikasi) dan komunikasi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat, demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bulukumba.
×
Berita Terbaru Update