KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Manajemen KTV Bromo akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebut tenaga Lady Companion (LC) tidak dikontrak secara resmi. Senin (27/04/2026).
Pihak manajemen menegaskan, status LC bukanlah pekerja tetap maupun pekerja kontrak, melainkan tenaga freelance dengan sistem bagi hasil berbasis komisi.
General Manager Coorporated KTV Bromo, Bagus Anggoro, menegaskan bahwa skema tersebut telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“LC bukan pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT. Mereka bekerja dengan sistem freelance atau bagi hasil. Dalam skema ini, tidak ada kewajiban kontrak kerja langsung dengan manajemen,” tegas Bagus.
Ia menjelaskan, sebagai tenaga freelance, LC tidak terikat jam kerja sebagaimana pekerja formal.
Hubungan kerja yang terbentuk kata Bagus tidak mengharuskan adanya perjanjian kerja langsung dengan pihak manajemen.
Bagus juga menambahkan, jika terdapat kontrak kerja, maka hubungan tersebut terjadi antara LC dengan agency atau pihak penyalur, bukan dengan manajemen KTV Bromo.
“Manajemen hanya menjalin kerja sama resmi dengan agency, bukan langsung dengan LC,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengklaim tetap memperhatikan perlindungan para LC melalui pengawasan ketat terhadap agency.
Perlindungan tersebut mencakup aspek hukum, kesehatan, ekonomi, hingga sosial, yang dijalankan melalui program rutin bulanan hingga triwulanan.
Manajemen juga membantah keras adanya praktik perdagangan orang atau trafficking di lingkungan KTV Bromo.
“Isu trafficking itu tidak benar. Kami diawasi ketat oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan selama ini kami patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan. Kami terbuka jika ada pihak terkait yang ingin melakukan pengecekan langsung,” kata Bagus.
Senada dengan itu, Manager KTV Bromo, Ricky, menegaskan bahwa manajemen tidak pernah mempekerjakan karyawan secara ilegal.
“Untuk karyawan selain LC, semuanya memiliki kontrak kerja resmi dengan sistem PKWT, dan dokumen kontraknya jelas ada,”Jelas Ricky.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan atas berbagai tudingan yang beredar, sekaligus penegasan bahwa operasional KTV Bromo berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
