Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Kasus Kekerasan Seksual Aktivis di Bulukumba: Tersangka AS Terancam 9 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 | 21.03 WIB Last Updated 2026-04-17T14:03:21Z
Gambar: Ilustrasi 


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,– Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba resmi menetapkan pria berinisial AS (35) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang aktivis perempuan, SK (30). 

Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup.


​Kronologi Penetapan Tersangka

​Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, mengonfirmasi bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Selasa (14/4). Setelah seluruh unsur pidana terpenuhi, penyidik mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.


​"Setelah proses dinyatakan lengkap pada Kamis, 16 April 2026, terduga pelaku AS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rutan Polres Bulukumba," ujar AKP Andi Imran Hamid dalam keterangan resminya, Jumat (17/4/2026).


​Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

​Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis:

  • Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
  • Juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • ​Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.


​Latar Belakang Peristiwa

​Insiden kekerasan seksual ini diketahui terjadi di kawasan wisata Bira, Kecamatan Bonto Bahari, pada Minggu, 5 April 2026. Korban SK langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bulukumba pada hari yang sama guna mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.


​AKP Andi Imran Hamid menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Polres Bulukumba berkomitmen untuk menangani setiap perkara kekerasan terhadap perempuan secara transparan, profesional, dan berkeadilan bagi korban.

×
Berita Terbaru Update