Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut memiliki nilai fantastis, yakni lebih dari Rp46 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, AMPERA Sulsel menemukan sejumlah indikasi kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Temuan Ketidaksesuaian Spesifikasi di Lapangan
Jenderal Lapangan aksi, Rull, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan di lokasi, terdapat dugaan kuat bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak.
Poin-poin utama yang menjadi sorotan massa aksi meliputi:
- Kualitas Talud: Pekerjaan pembangunan talud diduga dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai standar ketahanan.
- Pengaspalan Jalan: Indikasi ketidaksesuaian material aspal dan proses pengerjaan yang dianggap tidak memenuhi standar teknis nasional.
- Umur Infrastruktur: Ketidaksesuaian ini dikhawatirkan akan memperpendek umur pakai jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kami melihat indikasi penyimpangan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi terjadi secara sistemik. Mulai dari pelaksanaan hingga lemahnya fungsi pengawasan," tegas Rull dalam orasinya.
Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi
Selain menyoroti pihak kontraktor, AMPERA Sulsel juga mengkritik keras kinerja konsultan pengawas. Mereka menilai pengawasan di lapangan sangat lemah, sehingga penyimpangan spesifikasi dapat terjadi tanpa adanya koreksi yang berarti.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan
Dalam aksi tersebut, AMPERA Sulsel secara resmi menyampaikan lima tuntutan utama kepada pihak berwenang:
- Pengusutan Hukum: Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek Jalan Bontomanai–Kindang.
- Audit Investigatif: Meminta Kementerian PUPR untuk segera menurunkan tim independen guna melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh.
- Transparansi Publik: Menuntut keterbukaan dokumen proyek, termasuk kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis kepada publik.
- Evaluasi Pejabat Terkait: Mendesak evaluasi dan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah 1 Sulsel, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, serta pihak rekanan (kontraktor).
- Supremasi Hukum: Memastikan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan tudingan yang dilayangkan oleh massa aksi.
