Langkah hukum ini diambil guna mengamankan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Sentral Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah:
Dasar Hukum dan Kronologi
Tindakan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Tim Penyidik Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba yang telah mendapatkan penetapan izin resmi dari Pengadilan Negeri Bulukumba.
Fokus penyidikan tertuju pada indikasi penyimpangan anggaran pembangunan Pasar Sentral dengan total nilai proyek mencapai kurang lebih Rp59 Miliar. Penyidik mensinyalir adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan proyek selama dua tahun anggaran tersebut.
Pernyataan Resmi Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menegaskan bahwa upaya paksa ini dilakukan untuk menjamin integritas alat bukti.
"Penggeledahan berlangsung secara kooperatif dan kondusif. Fokus utama kami adalah mengamankan dokumen-dokumen asli yang krusial bagi proses penyidikan. Seluruh barang bukti yang ditemukan akan segera diverifikasi dan dilakukan penyitaan secara resmi untuk memperkuat pembuktian di persidangan nantinya," ujarnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Institusi juga mengimbau seluruh pihak terkait agar tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum guna mempercepat titik terang perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang disita. Perkembangan signifikan terkait hasil penggeledahan akan disampaikan kembali kepada publik sesuai dengan progres penyidikan di lapangan.
