
KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Proyek pembangunan SMA Negeri 1 Kendari telah berdiri dan digunakan. Bangunan fisik dinyatakan rampung sejak akhir 2024.
Namun di balik selesainya proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara itu, puluhan buruh konstruksi disebut masih menunggu hak dasar mereka, upah kerja yang belum dibayarkan hingga memasuki tahun 2026.
Persoalan ini mencuat setelah Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) melakukan verifikasi lapangan dan menerima aduan dari pekerja proyek.
Ketua Imalak Sultra, Ali Sabarno, menyebut proyek yang bersumber dari APBD 2024 tersebut secara fisik telah selesai, tetapi pencairan anggaran dari pemerintah provinsi diduga belum terealisasi sepenuhnya.
“Pekerjaan selesai sejak akhir 2024. Tetapi sampai sekarang, bahkan memasuki 2026, buruh belum menerima hak mereka,” kata Ali dalam keterangan tertulis.
Menurut Imalak, keterlambatan pembayaran diduga berkaitan dengan belum cairnya anggaran pemerintah daerah kepada kontraktor pelaksana, PT Iftitah Tomia Sejahtera.
Meski demikian, organisasi mahasiswa tersebut menilai tanggung jawab terhadap pekerja tidak dapat sepenuhnya dialihkan kepada persoalan administrasi pemerintah.
“Buruh sudah bekerja dan menyelesaikan pembangunan. Apa pun alasannya, perusahaan tidak boleh lepas tangan dari kewajiban moral dan hukum,” ujar Ali.
Situasi ini memperlihatkan rantai persoalan klasik dalam proyek pemerintah daerah: pekerjaan selesai lebih dulu, sementara mekanisme pembayaran tersendat di tingkat administrasi.
Imalak menilai keterlambatan hingga dua tahun mencerminkan lemahnya tata kelola proyek dan pengawasan anggaran publik. Keterlambatan pembayaran upah dinilai bukan sekadar masalah teknis, tetapi berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja.
Sejumlah buruh, menurut Imalak, kini menghadapi tekanan ekonomi serius. Menjelang Idul Fitri 2026, harapan mereka sederhana—menerima upah dari pekerjaan yang telah lama diselesaikan.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut kebutuhan keluarga pekerja,” kata Ali.
Imalak mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, untuk turun langsung memastikan penyelesaian pembayaran dan membuka hambatan birokrasi yang menyebabkan keterlambatan.
Selain itu, lembaga tersebut meminta transparansi dari instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra.
Pengawasan juga diminta melibatkan DPRD Sulawesi Tenggara dan Inspektorat daerah agar penggunaan dana APBD dapat diaudit secara terbuka.
Sebagai langkah konkret, Imalak membuka posko pengaduan dan pendampingan bagi buruh terdampak. Organisasi itu menyatakan siap menempuh jalur advokasi lebih lanjut apabila hingga Idul Fitri 2026 pembayaran upah belum direalisasikan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak buruh benar-benar dibayarkan. Pemerintah daerah dan kontraktor harus sama-sama bertanggung jawab,” ujar Ali.
Polemik ini kini menjadi ujian transparansi pengelolaan proyek publik di Sulawesi Tenggara, ketika bangunan telah berdiri, tetapi kesejahteraan pekerja yang membangunnya masih menunggu kepastian.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SIMPULINDONESIA.COM masih upaya melakukan konfirmasi.



