SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BELITUNG,- Aksi kompak wartawan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terjadi sebagai bentuk solidaritas melawan pembungkaman pers, atau penolakan terhadap regulasi yang dianggap mengancam kebebasan jurnalistik
Gelombang solidaritas dan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik menguat dan bersatu di Bangka Belitung.
Dimana, pagi itu Rabu (11/2/2026) sekira pukul 09.00 WIB terlihat puluhan wartawan yang tergabung dalam berbagai latar belakang, baik itu organisasi pers, perusahaan media dan jurnalis berkumpul di Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Para awak media yang hadir tersebut terdiri dari berbagai wilayah yang di Bangka Belitung, yakni dari Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung.
Kedatangan mereka bukan aksi seremonial. Ini adalah pernyataan sikap terbuka bahwa penegakan hukum tidak boleh melenceng dari koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rombongan jurnalis Babel awalnya dijadwalkan beraudiensi dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono.
Namun, karena yang bersangkutan berhalangan hadir, maka pertemuan akhirnya difasilitasi dan diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Dalam Audiensi tersebut dipimpin oleh Rikky Fermana, Penanggungjawab KBO Babel yang juga menjabat Ketua PJS Babel. Serta didampingi oleh sejumlah awal media.
Dalam forum tersebut, para awak media menyampaikan kegelisahan serius atas penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa, yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan media.
“Ini bukan sekadar membela satu orang wartawan. Ini soal menjaga marwah profesi dan kepastian hukum pers,” tegas salah satu perwakilan jurnalis dalam pertemuan tersebut.
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa
Audiensi itu berlangsung dalam suasana dialogis, namun sarat penegasan sikap. Para jurnalis menilai, jika karya jurnalistik diproses dengan pendekatan pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, maka yang dipertaruhkan bukan hanya individu, melainkan fondasi kemerdekaan pers itu sendiri.
Undang-Undang Pers secara eksplisit mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Pada Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menyebutkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Begitu juga pada Pasal 15 ayat (2) huruf c menyatakan Dewan Pers berwenang menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers.
Artinya, sengketa jurnalistik memiliki rezim hukum tersendiri.
Para jurnalis mengingatkan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium—upaya terakhir. Prinsip ini juga berkali-kali ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya.
“Kalau setiap pihak yang keberatan atas pemberitaan langsung membawa ke ranah pidana, lalu untuk apa ada Dewan Pers?” ujar salah satu peserta audiensi.
Produk Jurnalistik Tidak Gugur karena Dibagikan di Media Sosial
Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam dialog adalah soal distribusi berita melalui media sosial.
Para awak media menyampaikan bahwa berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, melalui proses verifikasi, editing, dan tanggung jawab redaksi, tetap merupakan produk jurnalistik meskipun dibagikan atau ditautkan melalui platform digital.
Hal ini sejalan dengan UU Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Para awak media menegaskan bagwa media sosial hanyalah sarana distribusi. Substansi dan proses jurnalistik tetap berlangsung di ruang redaksi.
“Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena dibagikan melalui platform digital. Link bukan delik,” tegas seorang perwakilan media.
Jika logika distribusi dijadikan dasar pemidanaan, maka setiap berita online berpotensi dikriminalisasi hanya karena dibagikan ulang.
Ini dinilai sebagai preseden buruk dan berbahaya yang dapat mengancam seluruh ekosistem pers digital.
MoU Dewan Pers–Polri Jadi Sorotan
Dalam audiensi itu, awak media juga menyoroti Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
Koordinasi tersebut bertujuan memastikan apakah karya yang dipermasalahkan benar merupakan produk jurnalistik atau bukan.
Jika mekanisme ini diabaikan, muncul pertanyaan serius: siapa yang berwenang menilai suatu karya sebagai produk jurnalistik?
Penilaian terhadap karya jurnalistik bukan domain penyidik, melainkan kewenangan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Mengabaikan prosedur tersebut, menurut para jurnalis, dapat dikategorikan sebagai cacat prosedural dalam penegakan hukum.
“Ini bukan soal kebal hukum. Kami tidak pernah mengatakan pers tidak bisa diproses. Tetapi prosesnya harus sesuai dengan rezim hukum pers,” tegas salah satu jurnalis senior.
Peringatan Keras bagi Iklim Demokrasi Daerah
Dalam pernyataan sikap bersama, awak media menyampaikan peringatan keras agar penegakan hukum tidak menjadi alat tekan terhadap kebebasan pers.
Mereka menegaskan, pemidanaan atas karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme UU Pers berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi jurnalis di daerah.
Jika jurnalis dihantui ancaman pidana setiap kali menerbitkan berita kritis, maka fungsi kontrol sosial pers akan lumpuh.
“Pers tidak kebal hukum, tetapi pers dilindungi hukum. Jangan sampai hukum dijadikan alat pembungkam kritik,” bunyi salah satu pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Para jurnalis menuntut tiga hal utama:
1. Penghentian proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik;
2. Pengembalian penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers;
3. Jaminan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Apakah penanganan perkara akan tetap berada dalam koridor konstitusi dan Undang-Undang Pers, atau justru membuka ruang tafsir yang berpotensi menggerus kemerdekaan pers ?
Di tengah berkembangnya demokrasi digital, batas antara distribusi dan produksi konten memang semakin tipis. Namun hukum telah memberikan rambu yang jelas.
Pers adalah pilar demokrasi. Ia menjalankan fungsi kontrol, menyampaikan informasi, serta menjadi ruang artikulasi kepentingan publik. Ketika karya jurnalistik langsung diseret ke ranah pidana tanpa mekanisme pers, yang terancam bukan hanya wartawan, melainkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.
Audiensi di Polda Babel menjadi simbol bahwa komunitas pers di daerah tidak tinggal diam ketika marwah profesi dipertaruhkan.
Perjuangan ini, tegas para jurnalis, bukan soal satu nama. Bukan pula soal solidaritas semata. Ini tentang menjaga ruang demokrasi agar tetap hidup.
Karena ketika karya jurnalistik bisa dipidanakan tanpa mekanisme pers, maka kebebasan berbicara perlahan akan menyempit.
Ketika ruang itu menyempit, demokrasi kehilangan napasnya. Di situlah sesungguhnya ujian ini dimulai. (Aimy/KBO Babel)



