Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang Serahkan Data Informasi Publik

Selasa, 03 Februari 2026 | 23.27 WIB Last Updated 2026-02-03T16:27:42Z


SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,_ Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang, Rima menyerahkan secara  langsung Data Informasi Publik kepada sdr. Edi Irawan.

Penyerahan Data Informasi Publik ini berlangsung di Kantor Dinas Perkim Kota Pangkalpinang pada Jumat  (30/1/2026) dihadiri pula Pengurus GPPB, sdr. Reren, sebagai ketua, Gusti dan Budi sebagai Wakil Ketua GPPB.

Untuk diketahui bahwa pada tahun 2026 ini Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu (GPPB) adalah organisasi kepemudaan yang progresif. Menjamah isu yang tidak pernah tersentuh sebelumnya.

Padahal, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini sebetulnya sudah ada 17 tahun yang silam, namun hingga kini masih tidak berjalan di Lingkungan Kabupaten/Kota maupun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Sosok Edi Irawan merupakan putra kelahiran Pangkalpinang, yang  mana sangat aktif dalam kegiatan ini, dimana banyak membuat laporan yang berujung pada maladministrasi yang dilakukan oleh para OPD kab/kota di prov.kep.bangka Belitung.

Selain aktivitasnya di GPPB, Edi adalah seorang politisi muda Partai Demokrat. Beliau  memegang jabatan Ketua Badan Riset Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Beliau juga dikenal aktif dalam memperhatikan kebijakan publik tentang Tata Ruang, Pendidikan dan Kesehatan dan bila perlu di sektor-sektor lainnya.

Tak hanya sampai itu saja, Edi dikenal sering membuat kegiatan Pelatihan Pemetaan Laut yang diberikan secara gratis kepada mahasiswa dan Masyarakat umum.

Edi menjadi peristiwa langka dalam gerakan kepemudaan Bangka Belitung yang kental dengan pandangan akademisnya.

Beranjak pada pertemuan di kantor  Perkim tersebut, pihak organisasi kepemudaan ini menyampaikan terima kasih yang kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang.

“Bu Sekdis, kami sangat berterima kasih untuk pelayanan informasi publik yang telah diberikan. Semoga ini dapat menjadi percontohan bagi Dinas lainnya dalam melayani Masyarakat," tutur Edi Irawan kepada SimpulIndonesia.com, Selasa (3/2/2026).

"Untuk adik-adik ku yang sedang kuliah, untuk rekan-rekan jurnalis jangan sungkan-sungkan untuk mengakses informasi apapun. Jadikan badan publik ini mitra untuk tumbuh dan berkembangnya pikiran,” tambah Edi Irawan.

Menurut Edi, akhir-akhir ini memang banyak menjadi sorotan pelayanan publik yang begitu alergi dengan mekanisme keterbukaan informasi publik ini.

Beberapa pekan yang lalu saja banyak dinas yang ditemukan maladministrasi yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ada juga yang terjadi maladministrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Perkim Kota Pangkalpinang memberikan sejumlah data informasi publik yaitu Peta Kawasan Permukiman dalam bentuk file.

Ini adalah peta dalam bentuk perangkat lunak yang bisa langsung di akses menggunakan Aplikasi  ArcGIS. Memang bagi kebanyakan orang, ini sesuatu yang sangat jarang diketahui.

Dalam penyerahan ini, Dinas Perkim Kota Pangkalpinang, sdr. Edi Irawan dan GPPB berharap, momentum ini dapat menjalin komunikasi yang lebih intensif untuk saling dapat mengisi.

Sementara itu,  Gusti selaku Wakil Ketua GPPB dalam pertemuan tersebut menyampaikan tanggapannya bahwa Dinas itu memang harus terbuka dalam pelayanan. Sebab Undang-Undang ini sangat berharga sekali untuk menumbuh-kembangkan kemampuan untuk generasi ke depan.

“Dinas itu harusnya lebih paham dengan aturan. Dinas itu memang harus terbuka dalam pelayanan, dan memang tugasnya adalah Pelayan Masyarakat, Sebab Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik ini menjamin hak yang sama setiap individu / Masyarakat dalam memperoleh akses informasi publik. Intinya Generasi ke depan wajib Pintar dan Cerdas," ujar Gusti.

Disebutkannya, Dinas Perkim Kota Pangkalpinang sangat pantas untuk dijadikan  contoh bagi Dinas-dinas yang lain juga.

Dikatakannya bahwa Peraturan Wali Kota kini telah terbit. Standar pelayanan untuk mengakses informasi publik juga perlahan telah ada perbaikan. 

Walaupun sebelumnya ini terjadi atas adanya pelaporan Edi Irawan yang acap kali membuat ramai dan memberi warna baru dalam dinamika tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, ada hal yang menarik dalam peritiwa ini, kegundahan masyarakat, aturan yang disembunyikan, dan dasar hukum tertinggi itu ternyata di tonjolkan oleh seseorang yang tidak memiliki profil akademik hukum.

Ini tentu menjadi simbol dan penanda sekaligus bukti bahwa setiap orang dapat menjaga hak hukumnya bila ingin belajar dengan kesungguhan. (Aimy)
×
Berita Terbaru Update