
Operasi penangkapan ini merupakan kolaborasi antara Tim Resmob Satreskrim, Kamneg Satintelkam Polres Bulukumba, serta Unit Reskrim Polsek Bulukumpa, dengan dukungan penuh dari Resmob Polres Bone.
Kronologi Penangkapan
Pengejaran pelaku dilakukan secara bertahap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam:
- Rabu (25/2), 23.00 WITA: Polisi meringkus dua pelaku awal, yakni RP (18) dan RD (26), di kediaman mereka di Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
- Jumat (27/2), 01.30 WITA: Berdasarkan pengembangan interogasi, tim bergerak ke wilayah Kabupaten Bone. Berkoordinasi dengan Resmob Polres Bone, polisi menciduk tiga pelaku lainnya, yaitu AR (35), HE (27), dan IS (17), di Kecamatan Cina.
Modus Operandi: Barter Media Sosial
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, mengungkapkan bahwa motif pencurian ini tergolong unik karena melibatkan transaksi barter melalui media sosial Facebook.
"Kasus ini berawal dari postingan IS di Facebook yang menawarkan anjing jenis Pitbull. RP kemudian menanggapi unggahan tersebut hingga tercapai kesepakatan untuk melakukan barter dengan dua ekor sapi," jelas Iptu Muhammad Ali dalam keterangan resminya, Jumat (27/2).
Aksi pencurian dilakukan pada Selasa dini hari (10/2) di Dusun Lempongnge, Desa Sapobonto. RP berperan menunjukkan lokasi kandang milik korban berinisial NW (38), sementara pelaku lainnya bertugas menuntun sapi ke atas mobil pickup. Sebagai alat tukar, IS menyerahkan anjing Pitbull tersebut kepada RP sebelum membawa sapi curian ke Kabupaten Bone.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain mengamankan kelima tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti guna keperluan penyidikan:
- 2 ekor sapi milik korban (ditemukan dalam keadaan hidup).
- 1 unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
- 3 unit ponsel milik para pelaku.
- 1 ekor anjing Pitbull (objek barter).
Status Hukum
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba. Pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aksi kriminal ini.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian ternak sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.



