Surat bernomor 005/01/ Kj-I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Camat Kajang, Andi Rahmat Sahib, MM. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Kajang untuk diteruskan kepada masyarakat luas.
Dalam poin utama surat tersebut, Andi Rahmat menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai kesopanan dan syariat Islam di tengah masyarakat. Hal ini berangkat dari masukan berbagai elemen, mulai dari tokoh agama hingga tokoh wanita, yang merasa prihatin dengan tren hiburan yang mulai mengabaikan norma kesusilaan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar dalam pelaksanaan hiburan atau kegiatan (pesta), tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam untuk menjaga adab dan kesopanan," tulis Andi Rahmat dalam surat resminya.
Larangan Unsur Pornografi dan Pornoaksi
Secara spesifik, pemerintah kecamatan melarang keras adanya unsur pornografi maupun pornoaksi dalam setiap bentuk hiburan rakyat. Hal ini mencakup gaya berpakaian hingga perilaku panggung penyanyi yang dianggap tidak pantas dan merusak citra budaya lokal yang religius.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif dan harmonis di setiap perayaan warga, sekaligus mengembalikan fungsi hiburan sebagai sarana silaturahmi yang positif tanpa melanggar hukum dan norma yang berlaku.
Koordinasi Lintas Sektoral
Guna memastikan imbauan ini berjalan efektif di lapangan, pihak kecamatan juga telah memberikan tembusan kepada otoritas keamanan dan keagamaan setempat, di antaranya: Koramil Kajang,Kapolsek Kajang dan KUA Kecamatan Kajang.
Dengan adanya pengawasan dari Kepolisian dan TNI, diharapkan masyarakat dapat mematuhi panduan ini demi kenyamanan bersama. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan dan Desa diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi kepada warga yang berencana menggelar acara dalam waktu dekat.


