KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kasus dugaan pelecehan seksual di Sekolaha Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kota Kendari kembali disorot publik. Senin (08/12/2025).
Sebelumnya diberitakan, polisi telah mendalami kasus dugaan pelecehan murid di SMPN 19 Kendari.
Tak main-main, indikasi pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh oknum guru SMPN 19 Kendari insial M.
Kasus tersebut mendadak menjadi sorotan publik lantaran terduga pelaku tercatat sebagai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMPN 19 Kendari.
Menanggapi apa yang disampaikan Kepala Sekolah SMPN 19 Kendari Agus dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saemina Amir bahwa pihaknya melakukan upaya mediasi, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO) Serly menegaskan bahwa ini tindakan yang tidak melindungi korban.
“Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (KS) yang disinyalir berupaya untuk mendamaikan agar perkaranya dicabut, adalah tidak mencerminkan tindakan melindungi anak korban, terkesan masih memihak ke guru secara tersembunyi,”Ujar Serly.
Sebagai efek jera kata Serly oknum guru tersebut harus dihukum.
“Dugaan perbuatan Guru M tidak bisa lagi ditolelir, korban yang di ketahui sudah 3 orang ini adalah perilaku menyimpang, solusinya adalah harus di hukum seb efek jera,”Tegasnya.
Pelecehan terhadap anak menurut Serly bukan delik aduan, melainkan delik biasa (pidana umum), artinya bisa diproses hukum tanpa harus menunggu laporan dari korban atau keluarganya, karena negara wajib melindungi anak; bahkan orang tua atau masyarakat bisa melaporkan, dan tidak bisa diselesaikan dengan damai atau restorative justice jika korban anak di bawah umur.
“Mengapa pelecehan anak bukan delik aduan? Perlindungan Anak: Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014) menggolongkan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagai tindak pidana yang harus diproses negara,”Jelas Serly.
Tak hanya itu Serly juga menerengkan bahwa delik biasa itu berarti kepolisian bisa memulai penyelidikan dan penyidikan begitu mengetahui adanya tindak pidana tersebut, bahkan tanpa laporan awal.
“Kasus ini tidak bisa dihentikan hanya karena ada pencabutan laporan atau kesepakatan damai, terutama jika korbannya anak-anak atau penyandang disabilitas, siapa yang bisa melapor, yang bisa melapor adalah korban (meskipun anak), orang tua atau wali korban, masyarakat umum atau siapa pun yang mengetahui hingga Lembaga perlindungan anak,”Terang Serly.
Saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kepala Sekolah SMPN 19 Kendari, Agus mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah dilimpahka ke Polisi.
“Masalahnya sudah dilimpahkan ke polisi langsung oleh orang tua,”Ujar Agus.
Ditanya soal upaya mediasi dan hasil mediasi tersebut, Agus berharap masih ada jalan.
“Sudah ada, InshaAllah masih berharap ada jalan,”Ujar Agus.
Soal dugaan melindungi oknum pelaku, Agus membantah.
“Insha Allah tidak,”Singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Saemina Amir menjelaskan bahwa oknum guru M ditarik ke Dikbud saat ada laporan.
“Sejak orang tua siswa datang melapor di Dikbud,”Jelasnya kepada Tim SIMPULINDONESIA.COM via pesan Whatsapp.
Ditanya soal dugaan melindungi terduga pelaku pelecehan tersebut, Saemina Amir menegaskan bahwa dirinya tidak melindungi orang bersalah.
“Saya tidak pernah melindungi orang yang bersalah apalagi apalagi kasus pelecehan, setiap pertemuan dengan para kepala sekolah, guru-guru-guru saya selalu menyampaikan untuk berhati-hatu dalam bersinggungan dengan anak-anak, siswa. Dan apabila ada yang melakukan silahkan diproses sesuai proses hukum yang berlaku,”Tegas Saemina Amir.



